Dirlantas Polda Sumsel, 3 Faktor Utama Knalpot Brong Ditertibkan

Jumat, 19 Januari 2024 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG -mitramabes.com
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pratama Sik menggelar acara deklarasi bersama elemen masyarakat dan pemangku kepentingan, pada Jumat pagi (19/1/2024) dihalaman mako Ditlantas Polda Sumsel.

Pratama mengatakan setidaknya ada tiga hal pokok yang mengharuskan adanya penindakan pelanggaran lalulintas menggunakan knalpot yang acap kali menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat tersebut.

“Point pertama adalah dasar hukum pelanggar. Knalpot brong ini melanggar aturan Undang-Undang. Diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas Angkuta Jalan No 22 Th 2009. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Thn 2019 tentang bakumutu kebisingan kendaraan. Terus ada juga pasal 285 tentang ancaman hukuman Daripada pengendara pengguna knalpot brong itu ancaman hukuman kurungan paling lama satu bulan dan dendanya duaratus limapuluh ribu rupiah, itu yang pertama,” terangnya.

Point kedua menurutnya adalah himbauan bagi pemilik bengkel.

“Penting untuk dilakukan himbauan kepada para pemilik bengkel atau mungkin juga pengusaha variasi kendaraan agar tidak Mmmenggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan tadi, disana diatur tentang tingkat kebisingannya, gas buang atau emisi yang ditimbulkan,” lanjutnya.

Satu point lagi yang disebutnya sebagai dampak sosial dimasyarakat.
Menurut Pratama, hal ini juga menjadi perhatian penting untuk menjaga ketertiban berlalu lintas.

“Point ketiga adalah dampak sosialnya. Setiap pengemudi ataupun pengguna jalan dujalan raya itu berhak mendapatkan rasa aman nyaman, kalau ada yang menimbulkan kebisingan,tentunya akan mengganggu kenyamanan, membahayakan dan mengganggu konsetrasi berkendara. Dampaknya bisa mengakibatkan kecelakaan. Ini harus kita sadari,” ujarnya.

Pihaknya menghimbau seluruh masyarakat pengguna jalan untuk berhati hati dan mematuhi semua peraturan lalu lintas karena kesemuanya untuk kepentingan keselamatan bersama.

“Saya menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas, mematuhi semua peraturan karena itu demi keselamatan. Toleransi dijalan raya untuk kenyamanan. Hindari penggunaan knalpot brong, apalagi nanti saat dilaksanakannya kampanye terbuka, harus tertib,”tandasnya. (Rudihartono.m)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wabup Bantaeng Serahkan Rancangan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2025″. 
Rekonstruksi Produksi Beras PT Padi Indonesia Maju, Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Standar Mutu
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan : BidDokkes Gelar Rakernis dan Pelatihan Keterampilan Kedokteran Tahun 2025
Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat Tinjau Persiapan Lokasi Sekolah Rakyat,Optimis akan Memberikan Dampak Besar Untuk Rakyat. 
Desa Bondan Jadi Desa Pertama di Kabupaten Indramayu Launching Koperasi Merah Putih
DPC GRANAT LAMPUNG TENGAH SOSIALISASI P4GN DI SMAN 1 TERBANGGI BESAR
Media Mitra Mabes Kawal Pemasangan Tiang Listrik Di Desa Simpang Deli Gampong Dan desa Ujung Tanjung
Bupati Anwar Sadat Sambut Positif Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan di Tanjab Barat: “Kolaborasi Jadi Kunci”

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:46 WIB

Wabup Bantaeng Serahkan Rancangan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2025″. 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:08 WIB

Rekonstruksi Produksi Beras PT Padi Indonesia Maju, Satgas Pangan Polri Temukan Pelanggaran Standar Mutu

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Bupati Tapanuli Utara JTP Hutabarat Tinjau Persiapan Lokasi Sekolah Rakyat,Optimis akan Memberikan Dampak Besar Untuk Rakyat. 

Rabu, 6 Agustus 2025 - 20:25 WIB

Desa Bondan Jadi Desa Pertama di Kabupaten Indramayu Launching Koperasi Merah Putih

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:36 WIB

DPC GRANAT LAMPUNG TENGAH SOSIALISASI P4GN DI SMAN 1 TERBANGGI BESAR

Berita Terbaru