Polres Sergai Merespon Cepat Pengaduan Warga Adanya Dugaan Pelaku Premanisme

Kamis, 18 Januari 2024 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai|MBS- Polres Serdang Bedagai (Sergai) merespon dengan cepat laporan pengaduan masyarakat, terkait tindakan premanisme yang dilakukan oleh dua orang pelaku diduga preman terhadap pedagang Saujana Rasa di Kecamatan Seirampah.

Kedua pelaku yakni, berinisial U Alias Siom (40 th), warga Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, dan T (38 th) warga Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah.

Laporan tersebut diajukan pada hari Kamis (18/1). Dalam laporan tersebut, Ketua Pedagang Saujana Rasa M Jaid menyampaikan, bahwa telah terjadi tindakan premanisme yang dilakukan oleh pelaku terhadap pedagang Saujana Rasa di Kecamatan Seirampah.

Mendapati laporan itu, dihari yang sama Polres Sergai segera merespon dengan cepat laporan tersebut dengan menurunkan personel Sat Samapta yang dipimpin Kanit Turjawali Sat Samapta Ipda Ismail Har.

Selanjutnya, Sat samapta berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk memanggil para pelaku agar dapat dimediasikan dengan para pedagang.

PS Kasi Humas Edward Sidauruk kepada awak media mengatakan, pada hari Kamis (18/1) pihaknya mendapat laporan atau pengaduan dari masyarakat, bahwa telah terjadi tindakan premanisme yang dilakukan oleh pelaku yang juga penjaga malam terhadap pedagang Saujana Rasa.

Kejadian berawal ketika pelaku membuat kerusuhan dengan cara menendang kursi dan meja yang ada di lokasi tersebut.

“Atas kejadian tersebut para pedagang merasa resah dan takut untuk berjualan sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian,” ungkapnya

Merespon laporan tersebut, kata dia,  Kanit Turjawali Sat Samapta beserta anggota langsung mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan para pedagang dan melakukan mediasi antara pedagang dan pelaku.

Setelah dilakukan mediasi, lanjutnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perjanjian.

“Dari hasil mediasi itu, dihadapan Polisi dan para pedagang Saujana Rasa para pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan apabila mengulangi perbuatannya akan dituntut sesuai hukum yang berlaku,”ujarnya.

Jaid mengucapkan terimakasih kepada Polres Sergai atas respon cepat terhadap laporannya. Ia juga mengapresiasi tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian dalam menyelesaikan masalah ini secara efesien dan damai.

Edward juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan pedagang karena telah menyampaikan  laporan, pangaduan, maupun keluhan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana dengan menghubungi call center 110 atau dapat melalui WA Layanan Polisi Polres Sergai di nomor 0811 6124 110, maupun medsos seperti facebook (Fb) Polres Sergai, instagram @POLRESSERGAI, twitter @POLRESSERGAI.

Hal ini, katanya, merupakan implementasi program Polres Sergai me-Respons yang dicanangkan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta, guna memberi rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

“Kita mengimbau masyarakat aktif mengawasi lingkungan masing-masing dari terjadinya tindak pidana demi mewujudkan Kamtibmas aman dan kondusif,” ucapnya. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan
Sambut HUT ke-80 RI, Warga Desa Sei Segajah Makmur Gelar Gotong Royong
Bupati Tanggamus Gelar Audiensi Bersama Insan Pers, Tegaskan Komitmen Bangun Sinergi Media dan Pemda
Anggota Unit Laka Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan Lalulintas di Depan RS Zubir Mahmud
Peluncuran Produk Terrad’or 70 WG di Desa Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir
UPACARA SERTIJAB DAN PISAH SAMBUT PEJABAT UTAMA POLRES KAUR BERLANGSUNG KHIDMAT
KONDISI RAHMAN ANAK, MURIT KLS.2 SDN.291 SIMPANGGAMBIR MEMPRIHATINKAN
Bapenda Batu Bara Bersama PT PLN Menggelar Rapat Kordinasi Optimalkan Pajak Barang

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Sambut HUT ke-80 RI, Warga Desa Sei Segajah Makmur Gelar Gotong Royong

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Anggota Unit Laka Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan Lalulintas di Depan RS Zubir Mahmud

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:40 WIB

Peluncuran Produk Terrad’or 70 WG di Desa Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:35 WIB

UPACARA SERTIJAB DAN PISAH SAMBUT PEJABAT UTAMA POLRES KAUR BERLANGSUNG KHIDMAT

Berita Terbaru