Rokan Hulu – Media Mitra MABES Sat Reskrim Polres Rokan Hulu, berhasil mengamankan 3000 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dibeli dari Simpang Gelombang Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak yang akan dijual ke Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono S.I.K
MH melalui kasat Reskrim AKP DR Raja Kosmos Parmulais SH MH mengatakan penangkapan tersebut dilakukan oleh anggotanya yaitu Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul yang dipimpin oleh IPDA Abdau Wardiyoso, S.Tr.K dengan mengamankan 1 orang yang melakukan kegiatan Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaan dan pendistribuasiannya di berikan penugasan pemerintah, Pelaku ditangkap di Jalan lintas Desa Tali Kumain Kecamatan Tambusai Kabupaten Rokan Hulu, Senin (17/01/2024) Siang
Awalnya Petugas mencurigai sebuah mobil merk Mutshubishi jenis L 300 Pick Up BM 8246 MQ yang diduga mengangkut BBM bersubsidi.“Petugas memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan interogasi lisan terhadap pengemudi dan pengemudi berinisial JS menyampaikan bahwa barang yang diangkutnya merupakan BBM jenis Pertalite bersubsidi, kemudian dilakukan pengecekan dan benar mobil tersebut mengangkut BBM bersubsidi tanpa dilengkapai dokumen yang sah,” kata AKP DR Raja Saat di hubungi Via Canal WhatsAppnya Kamis (18/1/2024) Pagi.
“Adapun modus operandinya,Kata Kasat, “Tersangka JS menggunakan 1 unit mobil Colt yang memuat BBM jenis Pertalite sebanyak 105 jerigen dengan isi lebih kurang 3 Ton atau 3.000 liter,yang diperoleh dengan cara dibeli dari S bukan agen atau distributor BBM resmi di Simpang Gelombang Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, lalu BBM tersebut akan dibawa dan dijual ke Desa Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara,”Kita masih mengembangkan penyelidikan terkait sumber BBM dan para penyalur ilegal BBM lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu
Selain mengamankan BBM subsidi, polisi juga mengamankan 1 Unit kendaraan R4 merek Mitsubishi L300 BM 8246 MQ.dan
1 lembar STNKB mobil merek Mitsubishi L300 serta 105 Jerigen berisikan lebih kurang 3 Ton atau 3.000 liter BBM jenis Pertalite, dan 1 lembar SIM A milik JS beserta uang Rp.150.000
Terhadap terduga pelaku terancam, *setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang Penyediaan dan Pendistribusiannya diberikan Penugasan Pemerintah” sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang No. 06 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Kententuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,*” tambah Kasat Reskrim.
*Editor : Alfian Top*