Kejati Lampung Limpahkan Tersangka Korupsi Dana BOS Afirmasi Tanggamus

Kamis, 18 Januari 2024 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung/MBS- Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima 4 tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Lampung perkara tindak pidana korupsi Dana Bos Afirmasi dan Bos Kinerja SD dan SMP se-Kabupaten Tanggamus pada pengadaan Meubelair yang bersumber dari Dana APBN TA. 2020, yang terjadi di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Menurut Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadan, dugaan Tipikor ini dilakukan oleh tersangka DA, bersama-sama dengan MU, AR dan PE. Kejadian periode Oktober 2020 s.d 31 Desember 2020, sebanyak 170 sekolah penerima dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun Anggaran 2020 memesan Meubelair melalui akun SIPLah masing-masing sekolah dengan cara meng-klik link yang telah di bagikan, dimana link tersebut langsung mengarahkan pada Meubelair di Toko yang telah ditentukan dengan harga sebesar Rp23.000.000,00.

“Sehingga kepala sekolah tidak dapat membandingkan harga dan jenis-jenis barang meubelair dengan toko lain di aplikasi SIPLah,” kata Ricky Ramadan dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 17 Januari 2024.

Dijelaskan Riki, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHAP), kerugian keuangan Negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung nomor: PE.03/SR-1506/PW08/5/2022, tanggal 15 Agustus 2022 terdapat penyimpangan yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp606.347.357,00. (enam ratus enam juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah).

Para tersangka dan Barang Bukti telah diterima Kejati Lampung dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandar Lampung.

Mereka dijerat dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Diketahui, sebelumnya Penyidik Tipikor Polres Tanggamus mulai memanggil sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus guna pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan mark up atau penggelembungan anggaran tersebut, sejak Agustus 2021.

Kasus itu naik ke tahap penyidikan setelah penyidik Polres Tanggamus telah mengantongi dua alat bukti terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) aflrmasi Kabupaten Tanggamus tahun 2020.

Kenaikan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikkan belum disertai penetapan tersangka. Kasus tersebut selanjutnya ditangani Polda Lampung.

Dari beberapa saksi-saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik, ada nama mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, AD, dan H, yang merupakan oknum PBJ atau pengadaan barang dan jasa di sekolah. H ini merupakan anak seorang oknum pejabat Dinas Pendidikan Tanggamus.

AD yang saat itu tahun 2021 menjadi Kepala Dinas Pendidikan, diduga kuat mengarahkan sekolah penerima BOS Afirmasi tahun 2020 dalam pembelian barang ke salah satu vendor, sehingga terjadinya mark up dan barang tidak sesuai spesifikasi.

Modus intervensi AD ini diduga dilakukan lewat sosialisasi BOS Afirmasi dengan mengundang kepala sekolah penerima BOS Afirmasi. Kegiatan ini dimanfaatkan untuk mengarahkan sekolah membeli semua komponen dan perangkat pada penyedia tertentu. Caranya dengan menawarkan dan menyodorkan nota pesanan kepada kepala sekolah yang hadir.

Mitra mabes wilayah lampung

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua PWI Kalbar Dukung Zulmansyah Sekedang Lanjutkan Kepemimpinan PWI Pusat
Tokoh Masyarakat Bersatu, SOIB Dibentuk untuk Perjuangkan Pemekaran Indramayu Barat
BPTCUGG Bersama Pemkab Samosir Gelar Focus Group Discussion Pasca Revalidasi dan Sinkronisasi Program Kegiatan di Kabupaten Samosir.
SiPropam dan SiDokkes Polres Samosir Lakukan Home Visit, Pastikan Kesehatan Personel Sakit
Penemuan Mayat di Kosan Singajaya Indramayu, Saksi Mulai Diperiksa Polisi
Ketua Fest Respon Nusantara (FRN) Desak Kapolda Riau…! Tangkap Oknum Pelaku Penganiayaan Jurnalis Di SPBU No.14.282.683 Tabek Gadang Pekanbaru
Bupati Pelalawan Haji Zukri Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Pada Perayaan Hari Jadi Provinsi Riau Ke-68 Tahun 2025
Kasat Intelkam Polres Samosir Pimpin Langsung Aksi Nasionalisme Bagikan Bendera Merah Putih

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 08:17 WIB

Ketua PWI Kalbar Dukung Zulmansyah Sekedang Lanjutkan Kepemimpinan PWI Pusat

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:11 WIB

Tokoh Masyarakat Bersatu, SOIB Dibentuk untuk Perjuangkan Pemekaran Indramayu Barat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:07 WIB

BPTCUGG Bersama Pemkab Samosir Gelar Focus Group Discussion Pasca Revalidasi dan Sinkronisasi Program Kegiatan di Kabupaten Samosir.

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:01 WIB

SiPropam dan SiDokkes Polres Samosir Lakukan Home Visit, Pastikan Kesehatan Personel Sakit

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Penemuan Mayat di Kosan Singajaya Indramayu, Saksi Mulai Diperiksa Polisi

Berita Terbaru

NASIONAL

Polres Pagar Alam Bagikan 2,79 Ton Beras Murah untuk Warga

Sabtu, 9 Agu 2025 - 20:47 WIB