Penasehat Hukum PT.BIR Tegaskan Kasus Tanah yang Diklaim LH Telah Final Dengan Keluarnya Putusan MA, Kasuwan: Tanah SHM Lilisanti Hasan Telah Dibatalkan

Rabu, 17 Januari 2024 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes,Com,Pontianak Kalbar Penasehat Hukum PT. Bumi Indah Raya (PT.BIR) Kasuwan, SH, CIL, menyatakan sehubungan dengan kasus Lilisanti Hasan (LH) , PT. Bumi Indah Raya memberikan klarifikasi terkait sertifikat hak milik (SHM) yang bertumpang tindih dengan hak pakai PT. Bumi Indah Raya.

Menurut Kasuwan – dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan Selasa siang (16/01/2024) – kasus ini adalah permasalahan perdata yang telah diselesaikan melalui langkah hukum, dimulai dengan gugatan ke PTUN Pontianak pada 10 November 2020.

” Mahkamah Agung telah memutuskan dalam kasus ini dengan Putusan Nomor 53 K/TUN/2022 Tanggal 01 Maret 2022″, ungkapnya.

Penetapan Nomor: 25/GIPEN-EKS/2020/PTUN.PTK tanggal 9 Maret 2023 memutuskan untuk pembatalan sertifikat hak milik Lilisanti Hasan. Secara hukum, ” PT. Bumi Indah Raya menganggap permasalahan ini telah final”, pungkasnya.

Lilisanti Hasan melaporkan PT. Bumi Indah Raya ke Polda Kalbar, tetapi penasehat hukum PT. Bumi Indah Raya, Kasuwan, SH, CIL, menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memiliki bukti yang cukup karena data fisik dan yuridis awal sudah ada, yakni sertifikat hak pakai yang terbit pada tahun 1991.

Proses hukum ini, menurut Tim Kuasa Hukum PT. Bumi Indah Raya, telah memasuki ranah Hukum Administrasi dan telah diuji ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang membatalkan sertifikat hak milik Lilisanti Hasan.

” Berdasarkan uraian tersebut telah jelas dan terang bahwa hukumnya masuk ruang lingkup Hukum Administrasi dan telah di proses di Pengadilan Tata Usaha Negara, kami sebagai Tim Kuasa Hukum meyakini dan berpendapat bahwa Laporan Saudari Lilisanti Hasan ke Polda Kalimantan Barat dengan dugaan tindak pidana menggunakan keterangan palsu pada akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dari ayat (2) KUHP itu tidak benar / tidak cukup bukti karena berdasarkan surat Surat Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 500-4352 tanggal 26 Oktober 1999 Perihal Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara, pada angka 3 (tiga) dijelaskan bahwa dalam hal pemeriksaan tanah terhadap permohonan hak terhadap tanah yang sudah terdaftar dan data yuridis dan data fisiknya sudah jelas dan cukup untuk mengambil keputusan, tidak perlu dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A namun cukup dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Raport).Pontianak, 16 Januari 2024 Narasumber PH PT. BIR Kasuwan, SH., CIL”, ungkap Kasuwan.(Sy Mohsin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tokoh Masyarakat Bersatu, SOIB Dibentuk untuk Perjuangkan Pemekaran Indramayu Barat
BPTCUGG Bersama Pemkab Samosir Gelar Focus Group Discussion Pasca Revalidasi dan Sinkronisasi Program Kegiatan di Kabupaten Samosir.
SiPropam dan SiDokkes Polres Samosir Lakukan Home Visit, Pastikan Kesehatan Personel Sakit
Penemuan Mayat di Kosan Singajaya Indramayu, Saksi Mulai Diperiksa Polisi
Ketua Fest Respon Nusantara (FRN) Desak Kapolda Riau…! Tangkap Oknum Pelaku Penganiayaan Jurnalis Di SPBU No.14.282.683 Tabek Gadang Pekanbaru
Bupati Pelalawan Haji Zukri Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Pada Perayaan Hari Jadi Provinsi Riau Ke-68 Tahun 2025
Kasat Intelkam Polres Samosir Pimpin Langsung Aksi Nasionalisme Bagikan Bendera Merah Putih
DPRD Kabupaten pakpak bharat gelar Sidang Paripurna Penyampaiyan Laporan Hasil Reses ll  tahun 2025.

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:11 WIB

Tokoh Masyarakat Bersatu, SOIB Dibentuk untuk Perjuangkan Pemekaran Indramayu Barat

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:07 WIB

BPTCUGG Bersama Pemkab Samosir Gelar Focus Group Discussion Pasca Revalidasi dan Sinkronisasi Program Kegiatan di Kabupaten Samosir.

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:01 WIB

SiPropam dan SiDokkes Polres Samosir Lakukan Home Visit, Pastikan Kesehatan Personel Sakit

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Penemuan Mayat di Kosan Singajaya Indramayu, Saksi Mulai Diperiksa Polisi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 12:09 WIB

Ketua Fest Respon Nusantara (FRN) Desak Kapolda Riau…! Tangkap Oknum Pelaku Penganiayaan Jurnalis Di SPBU No.14.282.683 Tabek Gadang Pekanbaru

Berita Terbaru

NASIONAL

Polres Pagar Alam Bagikan 2,79 Ton Beras Murah untuk Warga

Sabtu, 9 Agu 2025 - 20:47 WIB