Pagar Alam – Satreskrim Polres Pagar Alam, Polda Sumsel ringkus tersangka berinisial Medi Susanto (40) tahun, warga Bangun Rejo, RT/01-RW/06, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam
Susanto diringkus dalam kasus penadahan, dengan korban yang berinisial Dini Juli Mustika, yang merupakan warga Jalan Tanjung Payang RT/01-RW/01, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Diungkapkan Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SH S.Ik, M.T melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE MM, yang di dampingi Kasi Humas AKP Mastoni S.H, yang mendapat laporan dari korban berinisial Dini bahwa rumahnya sudah dimasuki maling.
Kejadian tersebut bermula pada Saptu pagi, (16/9/2023) sekitar pukul 06.00 WIB, “Korban yang masuk ke kedalam rumahnya dan melihat jendela rumah dan teralinya sudah rusak,” ucapnya.
Kemudian korban melihat keadaan di dalam rumah, barang-barang pun sudah berhamburan, adapun barang yang raif berhasil di gondol maling yaitu satu unit motor Vixion BG 3184 WJ, Emas satu suku, dua buah tabung gas melon dan Laptop Acer berwarna hitam. Sementara kerugian ditaksirka lebih kurang Rp31.960.000
Team Opsnal Satreskrim Polres Pagar Alam beserta Sat Intelkam Unit Kamneg Polres Pagar Alam langsung lakukan pengembangan
Sehingga Tim yang dipimpin Kanit Pidum Polres Pagar Alam IPDA Novian Maas T.S, S.H, pada hari Sabtu, (13/1/2024) pukul 13.30 WIB berhasil meringkus tersangka yang berinisial Susanto yang berada di dalam rumahnya di Desa Talang Sawah, Kelurahan Bangun Rejo Kecamatan Pagar Alam Utara. Selanjutnya tersangka langsung di bawa guna kepentingan penyidikan.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan satu unit laptop merk Acer berwarna hitam sebagai barang bukti.
RENO BI
Editor Misran MBS