Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Mineral Dan Batubara.

Senin, 20 Februari 2023 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Palembang,-mitramabes.com.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus tindak pidana mineral dan batubara.

Pengungkapan kasus kali ini yakni sebanyak 4 laporan dan menangkap 6 tersangka. Tersangka di tangkap di jalan Lintas Sumatera kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat kabupaten Ogan Komering Ulu.


Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, SIK., MH., saat press release, Senin (20/2/2023).

“Sekira pada hari Rabu (15/2/2023) yang lalu kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan ilegal dan dikirim ke suatu tempat,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan adapun Enam tersangka yang di tangkap yaitu, DH (48), EB, (30), PHS (32), RK (32), AY (22) dan FS (28) semuanya warga Lampung. Penangkapan tersebut dibawah pimpinan komando Subdit IV tipidter AKBP Vito Dani.

“Tersangka merupakan sopir dan kernet ditangkap saat melintas di jalan Lintas Sumatera pada saat membawa puluhan ton batubara asal kabupaten Muara Enim dengan tujuan Lampung. Total batubara yang telah kami amankan sebanyak 98 ton,” bebernya.

Menurut keterangan salah satu tersangka DH mengatakan, baru satu kali melakukan kegiatan ini dan upah untuk sekali jalan sekitar Rp. 3.550.000,-.
Lalu tersangka EB (30) juga merupakan driver didampingi kernet juga mengaku telah melakukan kegiatan ini sebanyak 3 kali sekali jalan dengan upah 4,5 juta.

“Tersangka RK (32) dan AY (22) mereka mengaku sudah 3 kali melakukan kegiatan ini dengan upah sekali jalan 5,2 juta. Kemudian tersangka FS (28) menerangkan sudah 4 kali melakukan kegiatan ini dengan upah jalan hanya 500 ribu rupiah. Tersangka di jerat pasal 116 UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral Batu Bara dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda 100 milyar,” pungkasnya
Untuk itu diharapkan masyarakat dapat membantu dan dapat melaporkan bila terdapat kegiatan ilegal ujar Kombes Pol Agung Marlianto,SIK.MH.
Pungkas
(RD MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tim Raga Polres Meranti Gelar Patroli, Berikan Rasa Aman Cegah Premanisme Dan Laka Lantas
Diduga Pihak RSUD Kepulauan Meranti Lalai, Hewan Ternak Dan Hewan Liar Bebas Masuk Ke Ruangan
Akhir Pekan, Polsek Kota Takengon Sambangi Tempat Wisata Beri Pesan Kamtibmas
Satlantas Polres Aceh Tengah Gelar Patroli Humanis Cegah Balap Liar di Takengon
Beberapa Oknum Kepala Sekolah di Batam Berlindung dengan Salah satu Ormas, Yutel : Kalau Benar, Kenapa Takut?
Ribuan Anggota Hadiri Anniversary Ke-1 LSM Harimau Wujudkan Lembaga Bermartabat Menuju Indonesia Emas
Pengendara Resah, Oknum Preman Pungli di Jalan Rusak Tanjung–Marau Ketapang
Ketua DPW APKASINDO Wawan Diduga Rasis, Dirinya Sebut PTPN Pencuri Dari Medan. King Naga Akan Tindaklanjuti Ucapannya

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:01 WIB

Tim Raga Polres Meranti Gelar Patroli, Berikan Rasa Aman Cegah Premanisme Dan Laka Lantas

Minggu, 25 Mei 2025 - 13:55 WIB

Diduga Pihak RSUD Kepulauan Meranti Lalai, Hewan Ternak Dan Hewan Liar Bebas Masuk Ke Ruangan

Minggu, 25 Mei 2025 - 13:39 WIB

Akhir Pekan, Polsek Kota Takengon Sambangi Tempat Wisata Beri Pesan Kamtibmas

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:41 WIB

Satlantas Polres Aceh Tengah Gelar Patroli Humanis Cegah Balap Liar di Takengon

Minggu, 25 Mei 2025 - 02:14 WIB

Beberapa Oknum Kepala Sekolah di Batam Berlindung dengan Salah satu Ormas, Yutel : Kalau Benar, Kenapa Takut?

Berita Terbaru

NASIONAL

Polsek Marga Tiga Amankan Pelaku Curat  Di 3 TKP

Senin, 26 Mei 2025 - 02:07 WIB

NASIONAL

Polsek Marga Tiga Amankan Pelaku Curat Di 3 TKP

Minggu, 25 Mei 2025 - 22:56 WIB

NASIONAL

Bupati Al Farlaky Serahkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang 

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:46 WIB