Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Mineral Dan Batubara.

Senin, 20 Februari 2023 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Palembang,-mitramabes.com.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus tindak pidana mineral dan batubara.

Pengungkapan kasus kali ini yakni sebanyak 4 laporan dan menangkap 6 tersangka. Tersangka di tangkap di jalan Lintas Sumatera kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat kabupaten Ogan Komering Ulu.


Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, SIK., MH., saat press release, Senin (20/2/2023).

“Sekira pada hari Rabu (15/2/2023) yang lalu kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan ilegal dan dikirim ke suatu tempat,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan adapun Enam tersangka yang di tangkap yaitu, DH (48), EB, (30), PHS (32), RK (32), AY (22) dan FS (28) semuanya warga Lampung. Penangkapan tersebut dibawah pimpinan komando Subdit IV tipidter AKBP Vito Dani.

“Tersangka merupakan sopir dan kernet ditangkap saat melintas di jalan Lintas Sumatera pada saat membawa puluhan ton batubara asal kabupaten Muara Enim dengan tujuan Lampung. Total batubara yang telah kami amankan sebanyak 98 ton,” bebernya.

Menurut keterangan salah satu tersangka DH mengatakan, baru satu kali melakukan kegiatan ini dan upah untuk sekali jalan sekitar Rp. 3.550.000,-.
Lalu tersangka EB (30) juga merupakan driver didampingi kernet juga mengaku telah melakukan kegiatan ini sebanyak 3 kali sekali jalan dengan upah 4,5 juta.

“Tersangka RK (32) dan AY (22) mereka mengaku sudah 3 kali melakukan kegiatan ini dengan upah sekali jalan 5,2 juta. Kemudian tersangka FS (28) menerangkan sudah 4 kali melakukan kegiatan ini dengan upah jalan hanya 500 ribu rupiah. Tersangka di jerat pasal 116 UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral Batu Bara dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda 100 milyar,” pungkasnya
Untuk itu diharapkan masyarakat dapat membantu dan dapat melaporkan bila terdapat kegiatan ilegal ujar Kombes Pol Agung Marlianto,SIK.MH.
Pungkas
(RD MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Langkat Tercebur Saat Salurkan Bansos Banjir, Tetap Utamakan Warga
DPC LSM MAUNG Bekasi Tindaklanjuti Edaran DPP, Gelar Kegiatan Sambut Hakordia 2025
Kegiatan Gotong Royong Grup Brongsai Dragon Lion Bersama Kadus Dusun Tiga Admin 07 Desember 2025
Kegiatan Gotong Royong Grup Brongsai Dragon Lion Bersama Kadus Dusun Tiga Admin 07 Desember 2025
Sapa Pengunjung Kolam Renang,Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Sampaikan Pesan Kamtibmas
Antisipasi Gangguan Kamtibmas,Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak Pimpin Apel Persiapan Patroli KRYD
Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Perayaan Natal Yayasan Rehabilitasi Narwastu Humbahas.
Pemkab Tapanuli Utara peringati HDI 2025 bersama 55 penyandang disabilitas ‘Setara Berkarya, Berdaya Tanpa Batas’.

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:21 WIB

Kapolres Langkat Tercebur Saat Salurkan Bansos Banjir, Tetap Utamakan Warga

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:11 WIB

DPC LSM MAUNG Bekasi Tindaklanjuti Edaran DPP, Gelar Kegiatan Sambut Hakordia 2025

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:05 WIB

Kegiatan Gotong Royong Grup Brongsai Dragon Lion Bersama Kadus Dusun Tiga Admin 07 Desember 2025

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:18 WIB

Sapa Pengunjung Kolam Renang,Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Sampaikan Pesan Kamtibmas

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:16 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas,Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak Pimpin Apel Persiapan Patroli KRYD

Berita Terbaru