Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Kasus Tindak Pidana Mineral Dan Batubara.

Senin, 20 Februari 2023 - 19:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Palembang,-mitramabes.com.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus tindak pidana mineral dan batubara.

Pengungkapan kasus kali ini yakni sebanyak 4 laporan dan menangkap 6 tersangka. Tersangka di tangkap di jalan Lintas Sumatera kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat kabupaten Ogan Komering Ulu.


Hal ini diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, SIK., MH., saat press release, Senin (20/2/2023).

“Sekira pada hari Rabu (15/2/2023) yang lalu kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan ilegal dan dikirim ke suatu tempat,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan adapun Enam tersangka yang di tangkap yaitu, DH (48), EB, (30), PHS (32), RK (32), AY (22) dan FS (28) semuanya warga Lampung. Penangkapan tersebut dibawah pimpinan komando Subdit IV tipidter AKBP Vito Dani.

“Tersangka merupakan sopir dan kernet ditangkap saat melintas di jalan Lintas Sumatera pada saat membawa puluhan ton batubara asal kabupaten Muara Enim dengan tujuan Lampung. Total batubara yang telah kami amankan sebanyak 98 ton,” bebernya.

Menurut keterangan salah satu tersangka DH mengatakan, baru satu kali melakukan kegiatan ini dan upah untuk sekali jalan sekitar Rp. 3.550.000,-.
Lalu tersangka EB (30) juga merupakan driver didampingi kernet juga mengaku telah melakukan kegiatan ini sebanyak 3 kali sekali jalan dengan upah 4,5 juta.

“Tersangka RK (32) dan AY (22) mereka mengaku sudah 3 kali melakukan kegiatan ini dengan upah sekali jalan 5,2 juta. Kemudian tersangka FS (28) menerangkan sudah 4 kali melakukan kegiatan ini dengan upah jalan hanya 500 ribu rupiah. Tersangka di jerat pasal 116 UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral Batu Bara dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda 100 milyar,” pungkasnya
Untuk itu diharapkan masyarakat dapat membantu dan dapat melaporkan bila terdapat kegiatan ilegal ujar Kombes Pol Agung Marlianto,SIK.MH.
Pungkas
(RD MBS)

Berita Terkait

TANAH SENGKETA DI PT: AGRO INDOMAS MASIH DALAM PROSES PENGADILAN NEGERI SAMPIT,
Wali Kota Prabumulih Terima Penghargaan UHC Awards 2026, Didampingi Samsul Fery Dari Dishub
Kapolsek Kundur Perkuat Sinergitas TNI–Polri Melalui Silaturahmi dengan Koramil 03 Tanjung Batu
Kapolres Nganjuk dan Ketua Bhayangkari Kunjungi TK Kemala Bhayangkari Nganjuk dan Kertosono
Polres Nganjuk Gelar Operasi Gabungan, Perketat Inspeksi Keselamatan Angkutan Jalan
Hadiri Pelantikan Akbar IPMBB, Bupati Baharuddin Tegaskan Peran Strategis Pemuda Batu Bara* ​
*Bupati Batu Bara Hadiri Konferensi Pengurus Cabang IV NU Batu Bara*
Miris, Anak 10 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Percobaan Penculikan dan Dugaan Pencabulan, Orang Tua Didampingi Kuasa Hukum

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:43 WIB

TANAH SENGKETA DI PT: AGRO INDOMAS MASIH DALAM PROSES PENGADILAN NEGERI SAMPIT,

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:14 WIB

Wali Kota Prabumulih Terima Penghargaan UHC Awards 2026, Didampingi Samsul Fery Dari Dishub

Rabu, 28 Januari 2026 - 16:07 WIB

Kapolsek Kundur Perkuat Sinergitas TNI–Polri Melalui Silaturahmi dengan Koramil 03 Tanjung Batu

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:38 WIB

Kapolres Nganjuk dan Ketua Bhayangkari Kunjungi TK Kemala Bhayangkari Nganjuk dan Kertosono

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:34 WIB

Polres Nganjuk Gelar Operasi Gabungan, Perketat Inspeksi Keselamatan Angkutan Jalan

Berita Terbaru