Tertangkap Tangan Potong Pipa Besi PT PHR, Seorang Pria Digelandang ke Tahanan Polres Rohil

Sabtu, 18 Februari 2023 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rohil CMitramabes com – Tertangkap tangan sedang beraksi memotong pipa besi milik PT Pertamina Hulu Rokan ( PHR), seorang warga Km 13 Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir digelandang ke rumah tahanan di Mapolres Rokan Hilir.

Pria tidak bekerja, berinisial AA alias Agus ( 21 tahun) di gelandang dilaporkan oleh security bernama Adi (22 tahun) bersama saksi Reza dan M. Dwiki, setelah tertangkap tangan sedang memotong pipa besi di SO.Balam P-23 Kepenghuluan Bangko Bakti Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir. Jumat 17 Februari 2023. Pukul 10:47 WIB. Senilai Rp 4 juta rupiah.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurian pemberatan ( curat) oleh Sat Reskrim Polres Rohil.

Awalnya saudara pelapor menelpon saksi saudara Reza dan M. Dwiki yang sedang melaksanakan patroli rutin ke lokasi balam selatan supaya Patroli SO.Balam P-23, karena mendapatkan informasi ada dugaan pencurian pipa milik Pertamina Hulu Rokan, kemudian saksi saksi langsung menuju lokasi tersebut.

Ternyata benar sesampai nya di lokasi, pelapor dan para saksi melihat pelaku sedang memotong besi dengan menggunakan alat potong Cutting Tose, melihat hal tersebut, mereka langsung mengaman kan terlapor beserta alat potong besi. Selanjutnya pelapor dan para saksi membawa pelaku beserta barang bukti ke polres Rokan Hilir guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

Barang bukti yang dibawa bersama tersangka adalah, pipa besi dengan diameter 4”yang telah di potong menjadi 9 potong. 1 buah tabung oksigen warna biru ukuran 47,8 KG dengan regulator terpasang. 1 buah tabung LPG warna merah.1 buah selang Cutting torch, 1 boleh regulator yang dihubungkan ke tabung LPG warna merah. Dan terlapor di jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” imbuhnya.

( Sumber Humas Polres Rohil )
( Rilis / Nahar )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Masyarakat Mengeluh Terkait Jalan Rusak, Yang Mengakibatkan Terjadinya Kecelakaan 
Berpura-pura Hendak Membeli, Babinsa Koramil 06/Marbau Tangkap Pelaku Curanmor
Polda Sulsel Mutasi Sejumlah Jabatan Strategis di Polres Selayar, AKBP Bustan Persiapan Pensiun
Kapolsek Lingga Bayu Membenarkan Kejadian Warga Tetimbun Longsor di Lokasi Petambang Dusun Pulo Padang Desa Simpang Durian dan Dalam Proses Penyelidikan
Teamsus Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Bandar Narkoba di desa seitampang KC.Bilah Hilir.
Kapolri Kirim Bantuan 5.000 Paket Sembako untuk Korban Gempa Bumi di Bengkulu
Polres Kampar Jaga Khidmat Ibadah Kenaikan Isa Almasih, Wujud Kepedulian untuk Semua Umat
Polsek Tapung Hilir Polres Kampar Pastikan Keamanan Ibadah Umat Kristiani di Tapung Hilir

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:17 WIB

Masyarakat Mengeluh Terkait Jalan Rusak, Yang Mengakibatkan Terjadinya Kecelakaan 

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:34 WIB

Berpura-pura Hendak Membeli, Babinsa Koramil 06/Marbau Tangkap Pelaku Curanmor

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:08 WIB

Polda Sulsel Mutasi Sejumlah Jabatan Strategis di Polres Selayar, AKBP Bustan Persiapan Pensiun

Jumat, 30 Mei 2025 - 08:22 WIB

Teamsus Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Bandar Narkoba di desa seitampang KC.Bilah Hilir.

Jumat, 30 Mei 2025 - 07:26 WIB

Kapolri Kirim Bantuan 5.000 Paket Sembako untuk Korban Gempa Bumi di Bengkulu

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Batu Bara Hadiri Munas VI Apkasi 2025

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:18 WIB