Ditlantas Polda Kalbar Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong

Kamis, 11 Januari 2024 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes,Com,Pontianak, Kalbar – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Barat  terus melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Rabu (10/01/2024).

Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya S.IK., M.M saat dikonfirmasi awak media menyampaikan  bahwa Kegiatan Penindakan terhadap penggunaan knalpot brong tersebut dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Kalbar, Kombespol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si.

“Dalam kegiatan tersebut, Ditlantas Polda Kalbar berhasil menindak 22. 775 pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Dari 22.775 pengendara tersebut, 21.790 pengendara diberikan teguran tertulis dan 985 pengendara diberikan sanksi tilang” Kata Kombespol Raden Petit Wijaya.

Kombespol Fannky Ani Sugiharto saat di konfirmasi mengatakan bahwa penindakan terhadap knalpot brong ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

penggunaan knalpot brong merupakan salah satu pelanggaran lalu lintas yang  diatur dalam pasal 285 (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ,
Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan Knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu.

Penggunaa knalpot brong jelas jelas  mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” kata Kombespol Fannky Ani Sugiharto.

Ia menambahkan, bahwa penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin. Ia mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong. Jika kedapatan menggunakan knalpot brong, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Kombespol Fannky Ani Sugiharto.

Sumber: Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M.
Editor: Budiyanto Tyo

Facebook Comments Box

Berita Terkait

4 Sepeda Motor dan 1 Mobil Berhasil Diamankan Polres Aceh Tengah Saat Patroli Antisipasi Balap Liar
Gubsu Salurkan DBH Kepada Kepala Daerah Se-Sumut, Humbahas Rp 15 Miliar
PAC Partai Gerindara Siborongborong Lakukan Kegiatan Bagi-Bagi Bendera Merah Putih
Fun run 10 K digelar  hari ini  Dengan 1300 Peserta dari berbagai daerah.
Ketua PWI Kalbar Dukung Zulmansyah Sekedang Lanjutkan Kepemimpinan PWI Pusat
Tokoh Masyarakat Bersatu, SOIB Dibentuk untuk Perjuangkan Pemekaran Indramayu Barat
BPTCUGG Bersama Pemkab Samosir Gelar Focus Group Discussion Pasca Revalidasi dan Sinkronisasi Program Kegiatan di Kabupaten Samosir.
SiPropam dan SiDokkes Polres Samosir Lakukan Home Visit, Pastikan Kesehatan Personel Sakit

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 10:22 WIB

4 Sepeda Motor dan 1 Mobil Berhasil Diamankan Polres Aceh Tengah Saat Patroli Antisipasi Balap Liar

Minggu, 10 Agustus 2025 - 09:51 WIB

Gubsu Salurkan DBH Kepada Kepala Daerah Se-Sumut, Humbahas Rp 15 Miliar

Minggu, 10 Agustus 2025 - 09:46 WIB

PAC Partai Gerindara Siborongborong Lakukan Kegiatan Bagi-Bagi Bendera Merah Putih

Minggu, 10 Agustus 2025 - 08:17 WIB

Ketua PWI Kalbar Dukung Zulmansyah Sekedang Lanjutkan Kepemimpinan PWI Pusat

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:11 WIB

Tokoh Masyarakat Bersatu, SOIB Dibentuk untuk Perjuangkan Pemekaran Indramayu Barat

Berita Terbaru