PELAKU PENCURIAN 50 TABUNG GAS ELPIJI 3 KG TERUNGKAP

Jumat, 17 Februari 2023 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Palembang,-mitramabes.com.
Usai menerima laporan dari korban Darmanzili (48) warga Dusun IV Desa Lecah Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim, terkait 50 tabung gas elpiji 3 Kg yang digondol maling, Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim langsung melakukan Lidik kelapangan.
Alhasil, aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP yang terjadi pada Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira jam 04.30 wib, dengan TKP Dusun IV Desa Lecah Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim, berhasil diungkap oleh Polsek Rambang Lubai.
“Bermodal keterangan dari korban, sejumlah saksi – saksi dan pentujuk , akhirnya kasus Pencurian dengan Pemberatan tersebut, menemukan titik terang dan mengamankan pelakunya yang berinisial R,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Hendrinadi, SH, MH, pada Jumat (17/02/2023).
Dijelaskan Hendrinadi, untuk kronologis kejadian Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira jam 04.30 wib bertempat di dalam warung milik korban Desa Lecah Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim, telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“ korban mendapatkan 50 buah tabung gas elpiji 3 Kg miliknya telah dicuri termasuk 1 buah HP merk Samsung galaxi A8,” tegasnya.


Atas kejadian tersebut, sambung Hendrinadi, korban mengalami kerugian sebesar 17 Juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Rambang Lubai, guna untuk proses lebih lanjut.

Untuk kronologis penangkapan, dikatakan Hendrinadi, pada Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira jam 00.30 wib personil Polsek Rambang Lubai dapat informasi bahwa salah satu pelaku berada dirumahnya, dan berhasil diamankan pelaku R dan untuk pelaku lainnya masih dalam pengejaran selanjutnya pelaku R dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Barang bukti yang kita amakan 2 buah tabung LPG 3 kg dan pasal yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku R yakni Pasal 363 KUHP
Pungkas,”
(RD MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Turnamen Futsal HMI Cup II Resmi Dibuka di Aceh Tengah, Kabag Ops Sampaikan Pesan Sportivitas
Kapolres Dampingi Audiensi dan Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis Bersama Tim Badan Gizi Nasional di Aceh Tengah
SD Negeri Serba Jadi Butuh Dana Rehap Gedung kantor Dan Pagar.
Kejaksaan Negri Batu Bara Tahan Ka.Disperkim LH Bersama Bendahara Kasus Korupsi Pengelolaan Gaji Petugas Kebersihan
Launching Call Center HALO USTAD 112, Bupati: Kado Istimewa untuk Masyarakat Tanjab Barat
Kapolres Nagan Raya ” Jumat Berkah Guna Berbagi Kebaikan dan Keberkahan Kepada Sesama” 
Pernyataan Sikap Resmi DPW Projamin Kalimantan Barat Konsisten Mendukung Pemerintah Dalam Upaya Menjaga Kepercayaan Rakyat
Jumat Curhat Bersama Reje se-Kecamatan Lut Tawar, Kapolres Aceh Tengah Dengar Aspirasi dan Beri Solusi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Turnamen Futsal HMI Cup II Resmi Dibuka di Aceh Tengah, Kabag Ops Sampaikan Pesan Sportivitas

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:04 WIB

Kapolres Dampingi Audiensi dan Tinjau Dapur Makan Bergizi Gratis Bersama Tim Badan Gizi Nasional di Aceh Tengah

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:02 WIB

SD Negeri Serba Jadi Butuh Dana Rehap Gedung kantor Dan Pagar.

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:20 WIB

Kejaksaan Negri Batu Bara Tahan Ka.Disperkim LH Bersama Bendahara Kasus Korupsi Pengelolaan Gaji Petugas Kebersihan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:57 WIB

Launching Call Center HALO USTAD 112, Bupati: Kado Istimewa untuk Masyarakat Tanjab Barat

Berita Terbaru