Hari Kerja Dan Kerja Bagi ASN Hingga Honorer Di Lingkungan Pemkab Sergai Perubahaan.

Sabtu, 6 Januari 2024 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai(sumut)-MBS- Hari kerja dan jam kerja bagi ASN,PPPK hingga Honorer di Lingkungan Pemerintah kabupaten(Pemkab) Serdang Bedagai.

Demikian di benarkan kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (kadis Kominfo) kabupaten Sergai, Ingan Malem Taringan S.E. , kepada media jumat 05/01/2024 di sei Rampah.

Lanjutnya Ingan,Pemkab sergai sudah menyebarkan surat edaran nomor 18.33/800/8384/2023 tentang hari kerja dan jam kerja pegawai apatur sipil negara (ASN) di Lingkungan pemerintah kabupaten Serdang Bedagai, kepada kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab sergai.

Kadis Kominfo juga merinci,Hari kerja dan jam kerja,hari kerja pegawai ASN perangkat daerah di lingkungan pemkab sergai adalah sebanyak 5 hari kerja dalam 1 minggu yaitu hari senin, selasa,Rabu,kamis, jumat.

Jam kerja pegawai ASN adalah sebanyak 37 jam,30 menit dalam 1 minggu,tidak termasuk jam istirahat.

“Jam kerja di maksud sebagai berikut:
Hari Senin sampai dengan Hari kamis dengan rincian masuk kerja jam 07.30 wiB,istirahat jam 12.00 – 13.00 wiB dan pulang kerja jam 16.15 wiB “, paparnya.

“Sedang kan jam kerja di bulan Ramadhan, Senin sampai dengan Hari kamis, masuk kerja jam.08.00wiB istirahat jam12.30 – 13.00wiB dan pulang kerja jam 15.00 wiB”, tambahnya.

Dikatanya kadis kominfo, untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan hari dan jam kerja pegawai ASN Bupati membentuk Tim Pembinaan Displin.

“Setiap kepala perangkat daerah baik secara langsung maupun berjenjang wajib melakukan pembinaan dan pengawasan mengenai pelaksanaan hari dan jam kerja pegawai ASN di lingkungan perangkat daerahnya masing – masing “, ujarnya.

” kepala perangkat daerah atau pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan melaksanakan tugas dinas dalam dan atau luar daerah, wajib melapor kepada Bupati dan atau kepada BKPSDM kabupaten Serdang Bedagai paling lambat 1(satu) hari sebelum melaksanKan tugas dinas dalam dan atau luar daerah”, tutup kadis kominfo sergai.(sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Arse Cup U-12 2025 Resmi Dibuka, Bupati Tapsel Dorong Pembinaan Atlet Muda Sejak Dini
Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tidak Setuju Hadirnya Cafe Remang-Renang Apalagi Terhadap Peredaran Narkoba. 
Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Sigit, Ketua PBNU Akui Ketentraman Dirasakan Masyarakat
Semarak HUT RI & HUT Tanjab Barat, Pemkab Gelar Lomba Mancing Antar Forkopimda dan OPD
Turnamen Bupati Cup Tanjab Barat 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov
Launching Call Center HALO USTAD 112, Bupati: Kado Istimewa untuk Masyarakat Tanjab Barat
Akibat tersinggung di Warung Tuak Holong Hutapea Tikam Rekanya Sesama Peminum Hingga Tewas.
“Bimtek Batal, Kades Takut Kena Patok Ular Cobra”

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:23 WIB

Arse Cup U-12 2025 Resmi Dibuka, Bupati Tapsel Dorong Pembinaan Atlet Muda Sejak Dini

Minggu, 3 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tidak Setuju Hadirnya Cafe Remang-Renang Apalagi Terhadap Peredaran Narkoba. 

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:30 WIB

Semarak HUT RI & HUT Tanjab Barat, Pemkab Gelar Lomba Mancing Antar Forkopimda dan OPD

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:24 WIB

Turnamen Bupati Cup Tanjab Barat 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Seleksi Menuju Porprov

Minggu, 3 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Launching Call Center HALO USTAD 112, Bupati: Kado Istimewa untuk Masyarakat Tanjab Barat

Berita Terbaru