Hadiri Musrenbang, Bupati Tapsel Ajak Jajaran Kejar Ketertinggalan Pasca Covid-19

Kamis, 16 Februari 2023 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPSEL – Mitramabes.com-Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly Pasaribu menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh elemen masyarakat khususnya di Kecamatan Marancar yang senantiasa memberikan dukungan dalam mewujudkan pembangunan di Tapsel ke arah yang lebih baik.

Hal itu Dolly sampaikan saat menghadiri Musrenbang RKPD Kecamatan Marancar Tahun 2024 di Aula Kantor Camat setempat, Rabu (15/2).

Dolly menyebutkan, bahwa pelaksanaan musrenbang kecamatan, merupakan amanat dari Permendagri No. 86/2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Ranperda tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

“Juga diatur dalam PP No. 17/2018 tentang kecamatan yang menyatakan bahwa perencanaan pembangunan kecamatan merupakan kelanjutan dari hasil musyawarah desa/kelurahan yang merupakan bagian dari perencanaan pembangunan kabupaten/kota,” sebut Dolly.

Disamping itu, Dolly juga mengingatkan bahwa tahun 2024 merupakan tahun ketiga perencanaan RPJMD Kabupaten Tapsel 2021-2026 yang ditetapkan melalui Perda Kabupaten Tapsel No. 4/2021. Sehingga masih banyak tugas-tugas yang harus kita selesaikan begitu juga target-target yang harus kita raih agar visi misi Kabupaten Tapsel menuju Tapsel yang maju berbasis sumber daya manusia pembangun yang sehat, cerdas dan sejahtera serta sumber daya alam yang produktif dan lestari dapat segera terwujud.

Lanjut Dolly, pandemi Covid-19 yang telah kita rasakan sejak tahun 2020 lalu, perlahan-lahan telah mulai menunjukkan tanda-tanda yang semakin membaik sehingga aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat juga telah mulai pulih seperti sediakala.

“Untuk itu perlu kerja ekstra keras dari kita semua untuk mengejar ketertinggalan yang kita alami selama dua tahun belakangan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut Dolly mengatakan, dalam pelaksanaan musrenbang kecamatan tahun ini ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan antara lain, pembahasan usulan kegiatan yang akan diajukan melalui APBD agar dimusyawarahkan lebih arif dan bijaksana sehingga penetapan usulan bisa lebih selektif dengan mempertimbangkan berbagai faktor khususnya bagi penerima manfaat.

Kemudian untuk program-program penanggulangan kemiskinan agar tetap menjadi prioritas pembangunan kesejahteraan sosial yang dilakukan secara terpadu, bersinergi dan berkesinambungan. Begitu juga pembangunan di sektor pertanian, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur agar tetap diprioritaskan sesuai dengan kondisi wilayahnya masing-masing.

Sedangkan untuk peningkatan akses pertumbuhan ekonomi pedesaan, perluasan lapangan kerja, pengembangan UMKM wajib menjadi perhatian kita bersama. Disamping itu prioritaskan juga program-program yang dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat banyak khususnya yang dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat.

Selain itu untuk kesiapsiagaan bencana juga harus diperhatikan, karena setiap pelaksanaan pembangunan harus berlandaskan aspek-aspek pengurangan risiko bencana, mengerti dan memahami daerah rawan bencana, patuh dan taat terhadap tata ruang serta mencegah munculnya penyebab bencana.

Terakhir Dolly berharap agar segala permasalahan, tantangan dan hambatan yang kita hadapi saat ini perlu kita sikapi dengan bijak dan sabar yang disertai dengan semangat kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas untuk terus membangun Tapsel yang kita cintai ini. (Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Seputih Banyak Gelar ‘Jumat Berbagi’, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Aksi Brutal Pengeroyokan di RSUD Besemah, Polsek Pagaralam Utara tangkap Dua pelaku pengeroyokan
Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]
Kantor PUTR kota Pagaralam DiGeledah Kejaksaan
Cabang Kejaksaan Negeri Tapanli Utara Di Siborongborong, Jadi Kuburan Kasus Korupsi !! , Publik Meradang, Diminta Kajatisu Mengevaluasinya.
Polres Sergai Salurkan 28 Ton Beras Murah, Bantu Tekan Harga dan Bantu Warga
Gudang Solar ilegal Dengan Ratusan Galon dan Kempu Terungkap di Waleri di duga Milik (Gondrong)
Pembuatan Video O2SN Pencak Silat SD Tingkat Provinsi .

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:55 WIB

Polsek Seputih Banyak Gelar ‘Jumat Berbagi’, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:36 WIB

Aksi Brutal Pengeroyokan di RSUD Besemah, Polsek Pagaralam Utara tangkap Dua pelaku pengeroyokan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:16 WIB

Kantor PUTR kota Pagaralam DiGeledah Kejaksaan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:14 WIB

Cabang Kejaksaan Negeri Tapanli Utara Di Siborongborong, Jadi Kuburan Kasus Korupsi !! , Publik Meradang, Diminta Kajatisu Mengevaluasinya.

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:57 WIB

Polres Sergai Salurkan 28 Ton Beras Murah, Bantu Tekan Harga dan Bantu Warga

Berita Terbaru