Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba 276 Kg Sabu, Wakapolda Riau Brigjen Rahmadi : Kita Selamatkan Jutaan Jiwa

Rabu, 15 Februari 2023 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU/Mitramabes. com- Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Brigjen Pol Kasihan Rahmadi melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 276 kilogram di Mapolda Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu siang, (15/2/2023).

Turut hadir pada pemusnahan tersebut Gubernur Riau diwakili Kasatpol PP, Kepala BNNP, Kasrem 031/WB, Asdatun Kejati Riau, Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi, Dir Narkoba, Kabid Propam dan Kabid Humas.

Pemusnahan 276 kilo sabu dilakukan dengan cara sabu dimasukkan dalam wadah yang diisi air yang dipanaskan, kemudian dilarutkan dan diaduk serta dicampur dengan cairan pembersih lantai.

“Pemusnahan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda, makanya ikut kita hadirkan unsur Kejaksaan dan Pengadilan disini,” ujar Brigjen Kasihan Rahmadi.

Pengungkapan 276 Kilogram sabu kata Brigjen Rahmadi berawal Minggu, 29 Januari saat mobil pengangkut kelapa parkir di SPBU Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

“Saat digeledah, dari dalam mobil itu ditemukan 14 karung plastik warna hitam yang setelah diperiksa lagi berisi 276 kilogram sabu,” ujar Brigjen Rahmadi.

Brigjen Rahmadi juga menerangkan bahwa  pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar dalam sejarah yang ditindak Polda Riau

“Dalam pengungkapan ini ada 5 pelaku, satu diantaranya tewas usai dilakukan tindakan tepat dan terukur karena melawan hingga membahayakan petugas yaitu berusaha menabrakkan kendaraanya,” terangnya.

Brigjen Rahmadi merinci bahwa satu dari lima  pelaku yang tewas itu berinisial FR (24) yang sehari-hari adalah seorang pengangguran.

“Empat pelaku lainnya, dua orang masih berstus pelajar yaitu BUD (19) dan DIL (19). Dua pelaku lainnya SUP (40) dan GUS (23) yang merupakan wiraswasta,” katanya.

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Para pelaku kita pidanakan dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.

“Dari pengungkapan ini, Kepolisian berhasil menyelamatkan sebanyak 2.760.000 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba,” tutupnya.

Reporter :Torisman waruwu
MBS

Berita Terkait

Perkuat Upaya Preventif, Polres Selayar dan Jajaran Tingkatkan Intensitas Kunjungan ke Sekolah
Transparansi Pengelolaan Usaha, BUMDes Perintis Rindang Jaya Gelar LPJ
KPAD Perkuat Sinergi, Fokus Cegah Kekerasan dan Bullying di Sekolah.
Hadiri Musrenbang Kecamatan, Putri Karlina Tekankan Peningkatan PDRB Jadi Kunci Penuhi Aspirasi Pembangunan.
Pemkab Garut dan KPID Jawa Barat Bahas Pembentukan LPPL hingga Penuntasan_Blank Spot.
Ditresnarkoba Polda Sumsel Ungkap Narkotika Jenis Baru Etomidate Berkedok Cartridge.
Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan dengan BB 6,98 Gram
Kembali Ukir Prestasi! Banyuasin Raih Penghargaan UHC Kategori Madya.

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:38 WIB

Perkuat Upaya Preventif, Polres Selayar dan Jajaran Tingkatkan Intensitas Kunjungan ke Sekolah

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:33 WIB

Transparansi Pengelolaan Usaha, BUMDes Perintis Rindang Jaya Gelar LPJ

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:22 WIB

KPAD Perkuat Sinergi, Fokus Cegah Kekerasan dan Bullying di Sekolah.

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:20 WIB

Hadiri Musrenbang Kecamatan, Putri Karlina Tekankan Peningkatan PDRB Jadi Kunci Penuhi Aspirasi Pembangunan.

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:13 WIB

Pemkab Garut dan KPID Jawa Barat Bahas Pembentukan LPPL hingga Penuntasan_Blank Spot.

Berita Terbaru