Dit Intelkam Polda Sumsel Lakukan Pengecekan Serta Himbauan Kepada Distributor dan Penjual Petasan

Minggu, 31 Desember 2023 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, – mitramabes.com
Perayaan malam tahun baru 2024 dilarang menggunakan petasan. Pelarangan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo.

Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna SIK MSi melalui Kasubdit IV Kamneg Ditintelkam Polda Sumsel AKBP Alex Ramdan, SE, melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap distributor dan penjualan petasan di wilayah kota palembang.

Alex menjelaskan bahwa, pengecekan dan pengawasan ini mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017, yang menetapkan persyaratan perizinan, pengamanan, pengawasan, dan pengendalian bahan peledak komersial.

“Langkah ini dilakukan oleh Ditintelkam Polda Sumsel besera jajaran dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan, yang mengatur penjualan bahan peledak komersial, khususnya petasan di wilayah sumsel,” jelasnya.

“Sesuai dengan instruksi dari bapak Kapolda Sumsel melalui Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna, bahwa petasan dengan diameter tidak lebih dari 2 inci harus dilengkapi dengan izin dari Ditintelkam Polda Sumsel. Sementara petasan yang melebihi ukuran tersebut dan memiliki daya ledak tinggi wajib memiliki izin dari Badan Intelkam Polri,” terangnya.

AKBP Alex menambahkan, untuk masyarakat wajib berhati-hati dalam menggunakan kembang api maupun petasan karena sudah banyak yang menjadi korban.

“Sementara kepada para penjual petasan AKBP Alex menghimbau untuk selalu memperhatikan keamanan dan kelayakan penyimpanannya. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko kejadian yang berpotensi membahayakan, seperti kebakaran atau kejadian lainnya yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.(RUDI MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Akun Tiktok @ linglung 51647 Sudah Meresahkan, Sering Ambil Berita Tanpa Izin Media Mitramabes Com Peringatkan Ancaman Pidana.*
Upacara Bulanan, Kasdam XXI/RI Sampaikan Amanat Pangdam Mayjen TNI Kristomei Sianturi
Organisasi Pemuda, Penyandang Disabilitas, Bumil Hingga Netizen Apresiasi Pelayanan SKCK Polres Selayar
Gelar Bimtek Bersama Dinas Kominfotik Lampung Tengah Raden Media id Provinsi Lampung dan Palembang Tingkatkan Kapasitas Jurnalis
DPUTR Purwakarta di Duga Bungkam Suara Terkait Proyek Drainase Jalan Paket 1, Pelaksana CV. Pelita Prakarsa
Lapas Kelas IIA Binjai Lakukan Kontrol Rutin Blok Warga Hunian
Di Duga Keras Polres Binjai Lemah Judi Sabung Ayam Semangkin Meraja Rela Warga Memohon Kepada Kodim 0203/ Langkat Ambil Alih
MAKI NTB Bongkar Kongkalikong Pengadaan Alat Peraga SMK, Kejati NTB Didesak Selamatkan Uang Negara!  

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 10:29 WIB

Akun Tiktok @ linglung 51647 Sudah Meresahkan, Sering Ambil Berita Tanpa Izin Media Mitramabes Com Peringatkan Ancaman Pidana.*

Rabu, 17 September 2025 - 10:18 WIB

Upacara Bulanan, Kasdam XXI/RI Sampaikan Amanat Pangdam Mayjen TNI Kristomei Sianturi

Rabu, 17 September 2025 - 05:58 WIB

Organisasi Pemuda, Penyandang Disabilitas, Bumil Hingga Netizen Apresiasi Pelayanan SKCK Polres Selayar

Selasa, 16 September 2025 - 22:54 WIB

Gelar Bimtek Bersama Dinas Kominfotik Lampung Tengah Raden Media id Provinsi Lampung dan Palembang Tingkatkan Kapasitas Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 21:29 WIB

DPUTR Purwakarta di Duga Bungkam Suara Terkait Proyek Drainase Jalan Paket 1, Pelaksana CV. Pelita Prakarsa

Berita Terbaru