example banner

Masyarakat Dan Aktivis Bersatu Geruduk PLTU Keban Agung,Diduga Kangkangi Perda Nomor 5 Tahun 2017 Kabupaten Oku

BATURAJA MBS – 28 Desember 2023.
Peran Serta Masyarakat Keban Agung, dan tergabung Aktivis Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan.”

Mengelar Aksi Demo terkait beberapa yang menjadi tuntutan masyarakat yang berada di ring (1) PLTU Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji pada hari kamis (28/12/2023) sekira pukul 10.00.Wib hingga pukul 12.00.Wib. Bertempat di depan pintu masuk gerbang jembatan PLTU Keban Agung.”

Peran serta masyarakat dan Aktivis Oku, serta massa Aksi yang peduli di Kabupaten Oku menuntut terhadap pihak PLTU Keban Agung agar memperhatikan masyarakat Desa Keban Agung yang berada di wilayah ring (1) satu ini.”

Yang dianggap dan terkesan selama ini dari pihak PLTU , bahkan tidak memperhatikan sama sekali keluhan-keluhan masyarakat yang ada di desa keban agung ini.

Semestinya dari pihak PLTU, agar bisa menjalin hubungan baik dengan masyarakat di desa keban agung ini, terutama semestinya merekrut tenaga lokal khususnya masyarakat di ring (1) satu ini, diantaranya desa keban agung, desa tubohan dan sekitarnya yang masuk dalam Kecamatan Semidang Aji.”

Selain itu yang disampaikan oleh Antoni Chaniago dan Heri Jaya Putra, Selaku Koordinator Aksi Demo Didalam Orasinya Iya Menyampaikan.”

Bahwa kembalinya digelar Aksi damai atau demo hari ini , bertujuan agar pihak PLTU Keban Agung, untuk lebih peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat yang berada di ring (1) bahkan bermacam-macam permasalahan yang ada, sejak berdirinya PLTU di Keban Agung,” ujarnya.

“Disini kita menyampaikan dan mencurahkan semua keluhan masyarakat di ring 1, terutama bagi mereka-mereka yang telah menjual lahan-lahannya dengan dijanjikan bekerja, namun dalam kenyataannya masyarakat merasa telah tertipu,” Kami meminta kepada pihak PLTU Keban Agung jangan terkesan tutup mata,tutup telinga dan setidaknya punya hati nurani dari pihak PLTU, terkait permasalahan yang dirasakan oleh masyarakat Keban Agung ring 1,” Ujar Heri Jaya Putra.

Lanjut Heri Jaya Putra kembali mengatakan, terkait permasalahan yang telah kita sampaikan didalam orasi ini, maka permasalahan ini akan kita bawa ke pusat mulai dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian tenaga kerja, dan Mabes Polri,” ungkapnya.

“Menurut Antoni Chaniago, seharusnya pihak PLTU yang telah berdiri di Desa Keban Agung lebih memikirkan dan peduli terhadap warga masyarakat, bagi mereka-mereka yang telah menjualkan lahannya atas berdirinya PLTU di Keban Agung dibandingkan tenaga kerja dari luar.”

Terkesan masyarakat yang ada di ring 1 sepertinya kurang mendapat perhatian dan kepedulian dari pihak PLTU, wajar jika terjadi demo hari ini yang dilakukan oleh Peran Serta Masyarakat Keban Agung dan Aktivis Kabupaten Oku,” tegas Antoni Chaniago.

Bahkan yang lebih miris lagi, pihak PLTU Keban Agung tidak.

1: mengindahkan Perda Nomor:5 Tahun 2017 tentang pemberdayaan tenaga lokal,” merujuk ke surat Pj Bupati Oku Nomor: 560/313/XXII – 4/2023.

2. PT PLTU Keban Agung harus melaksanakan surat keputusan Gubernur Nomor: 640/KPTS/DISNAKER/2018 Tentang upah minimun di Sumsel.

3.Pihak PLTU Keban Agung harusnya melibatkan toko masyarakat ring 1 dan elemen masyarakat lainnya agar terjalin hubungan sinergi dan komunikasi dengan masyarakat sehingga terwujud hubungan baik dan dinamis.

4: Pihak PLTU Keban Agung harus mematuhi undang-undang Nomor : 32 Tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, agar ekosistem tetap terjamin dan tidak merugikan masyarakat yang ada di ring 1 dan masyarakat Kabupaten Oku pada umumnya.”

“Masyarakat setempat turut serta menyampaikan keluhan-keluhan yang terjadi selama ini, Aksi damai berakhir dengan lancar dan tertib dan dilanjutkan mediasi di Kantor Camat Semidang Aji, pada pukul.14.00.wib. di antara perwakilan Massa Aksi, PLTU Keban Agung dan Pemerintah Setempat yang ada.”

JHONY/TIM MBS

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *