Terakam CCTV, Pelaku Pencurian Hp diamankan Tim Opsnal Polsek Tualang

Minggu, 31 Desember 2023 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perawang, Siak – Mitra Mabes.Com
Pelaku pencurian Inisial M.S Als P 24 tahun, warga Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak ( Resedivis) diamankan tim opsnal Polsek Tualang.

Diketahui terjadi pada hari Hari jumat, 22 Desember 2023, sekira Pukul 03.45 Wib, Jl.Bintara Kel Perawang Kec. Tualang Kab. Siak (Rumah pelapor/korban)

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000.(tiga juta rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang.

Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi S.I.K.,M.S.I, melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo S.H.M.H, membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus tindak pidana pencurian berupa 2 unit hp oleh unit Reskrim Polsek Tualang, Jumat, (22/12/2023).

Dikatakan Kompol Arry, awal kejadian semula isteri pelapor menanyakan hp nampak pak, lalu pelapor menjawab” hp lagi di cas kemudian isteri Pelapor menjawab, tidak ada pak”.

Selanjutnya Pelapor melaporkan ke pos ronda isteri pelapor menghubungi adek iparnya supaya melihat dari cctv dan terlihat dari cctv bahwa yang mengambil hp tersebut inisial, M.S Als P, selanjutnya Pelapor dan warga bersama sama mencari dan menjumpai terlapor di rumah salah satu warga, selanjutnya pak RT menghubungi Polisi.

Adanya laporkan tersebut piket Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Tualang dan Kanit Reskrim, kemudian Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo S.H., M.H memerintahkan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto S.H dan anggota Opsnal utk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Dan pada hari Jum’at, 22 Desember 2023, sekira jam 06.30 Wib, diduga pelaku inisial M.S Als P berhasil ditangkap di Jalan Raya Km 5 Gg. Pengetaman Ismet, Kel. Perawang, Kec.Tualang, Kab. Siak dan dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo A17 warna hitam. Pelaku mengakui atas perbuatan tersebut.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tualang guna proses lebih lanjut. Pasal yang diterapkan kepada Pelaku, Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun, “tutup Kompol Arry.

Editor ; H.F.Bronson Purba

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tonggak Baru Perjuangan: Tri Supriyadi Diangkat sebagai Waketum LSM HARIMAU
HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Anjatan dan PDM Indramayu Gelar Pengobatan Gratis
Tokoh Masyarakat Desa Rambung Tak terima Kepala Desanya Di Tuding Palsukan Surat SKT.
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pakpak bharat mensosialisasikan upaya Pencegahan KDRT
ATAS NAMA KELUARGA BESAR LSM HARIMAU, DPC BANYUMAS, ATAS TERPILIHNYA WAKIL KETUA.
Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis
69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi
Polsek Silih Nara Raih Juara Pertama Lomba Kebersihan Mako di Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:37 WIB

Tonggak Baru Perjuangan: Tri Supriyadi Diangkat sebagai Waketum LSM HARIMAU

Kamis, 3 Juli 2025 - 05:41 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Anjatan dan PDM Indramayu Gelar Pengobatan Gratis

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:17 WIB

Tokoh Masyarakat Desa Rambung Tak terima Kepala Desanya Di Tuding Palsukan Surat SKT.

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:40 WIB

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pakpak bharat mensosialisasikan upaya Pencegahan KDRT

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:33 WIB

ATAS NAMA KELUARGA BESAR LSM HARIMAU, DPC BANYUMAS, ATAS TERPILIHNYA WAKIL KETUA.

Berita Terbaru