Diduga Gelapkan Uang Puluhan Juta Rupiah, Warga Perawang Ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang

Jumat, 29 Desember 2023 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perawang, Siak, Mitra Mabes.Com – Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto.S.H menangkap seorang pria warga Kampung Perawang Barat Inisial RW, 28 Tahun, lantaran diduga gelapkan uang bernilai puluhan juta rupiah milik sdri Sukarmi Als Ami. Yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023, sekira pukul 13.00 WIB, Percetakan Perawang Grafika Jl. Raya KM. 5,5 Kel. Perawang Kec. Tualang Kab.Siak. Tersangka menggelapkan uang korban yang sedianya digunakan untuk pembuatan interior rumah.

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo S.H.,M.H membenarkan adanya penangkapan pelaku kasus tindak pidana Penggelapan dengan cara menggunakan uang milik korban sdri. Sukarmi Als Ami selaku konsumen secara sepihak / melawan hak yang tidak sesuai dengan peruntukannya oleh tim opsnal Polsek Tualang.

Dalam keterangan Korban hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 13.00 wib pada saat pelapor/korban berada dirumah pelapor/korban sedang bernegosiasi dengan pelaku Inisial RW tentang pembuatan interior lalu pelapor/korban dan Inisial RW sepakat dengan harga Rp. 60.000.000,- ( Enam Puluh Juta Rupiah ) untuk pembuatan 5 (lima) item interior dalam bentuk 1 (satu) set lemari rak TV, 1 (satu) set lemari skat kamar, 1 (satu) set tambahan untuk lemari pakaian, 1 (satu) set meja rias dan 1 (satu) daun pintu kamar.

Inisial RW meminta uang muka kepada pelapor/korban, lalu pelapor/korban memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk uang tanda jadi dengan cara mentransfer ke nomor rekening Bank BRI milik Inisial RW lalu Inisial RW pulang meninggalkan pelapor/korban dirumah.

Ke esokan harinya pelapor/korban berangkat ke Rupat, lalu pada tanggal 28 Juni 2023 pelapor/korban kembali ke rumah pelapor/korban di Kota Perawang Kec. Tualang Kab. Siak sesampai dirumah pelapor/korban mentrasfer uang sebesar Rp. 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) ke rekening milik Inisial RW untuk penambahan uang muka jadi total uang muka yang sudah pelapor/korban berikan kepada Inisial RW sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) akan pelapor/korban bayarkan setelah pekerjaan seluruhnya selesai.

Lalu uang muka tersebut sudah diterima oleh Inisial RW dan Inisial RW menjanjikan kepada pelapor/korban bahwa pekerjaan yang akan dilakukannya dalam kurun waktu 2 (dua) bulan atau pada bulan akhir Agustus 2023 pekerjaan sudah selesai seluruhnya.

Pada Minggu ke tiga bulan Agustus 2023 korban menghubungi Inisial RW via handphone untuk menanyakan perihal pekerjaan pembuatan interior yang telah disepakati sebelumnya namun tidak ada jawaban dan pelapor/korban mengirim pesan via whatsapp dengan mengatakan

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian yang kurang lebih Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang.

Setelah mengetahui adanya kejadian tersebut Pada hari pada hari Rabu, 20 Desember 2023, Tim Opsnal Polsek Tualang mendapat informasi bahwa pelaku Inisial RW yang melakukan tindak pidana Penggelapan uang milik korban berada di Kecamatan Tualang lalu tim opsnal melaporkan kepada Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo.S.H., M.H dan di bawah pimpin Kanit Reskrim AKP Adi Susanto S.H dan tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan Pelaku mengakui bahwa ia melakukan penggelapan uang tersebut. Bahwa dari keterangan pelaku Inisial RW mengakui uang tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya yg lain.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara. Tutup Kompol Arry.

Editor: Bronson Purba

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”
Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 
Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.
Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:17 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:44 WIB

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:22 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:03 WIB

Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:43 WIB

Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan

Berita Terbaru