Kapolres Indramayu : Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru Harus Miliki Izin Resmi, Larangan Petasan Tetap Berlaku

Jumat, 29 Desember 2023 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Mitramabes.com – Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, mengeluarkan pernyataan resmi menjelang malam pergantian tahun 2024 terkait perizinan pesta kembang api dan larangan penggunaan petasan.

Dalam keterangannya, Kapolres menekankan bahwa pesta kembang api hanya dapat dilaksanakan jika memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

“Kami telah melakukan diskusi ulang dengan tim terkait pesta kembang api yang dilaksanakan kemarin. Prinsipnya, pesta kembang api dapat dilakukan asalkan memiliki izin yang sah. Namun, perlu diingat bahwa izin harus diperoleh dengan memenuhi persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Kapolres Indramayu saat menggelar rilis akhir tahun 2023 di Mako Polres Indramayu, Kamis (29/12/2023)

Meskipun memberikan izin untuk pesta kembang api, Kapolres secara tegas menyatakan larangan penggunaan petasan. Alasannya adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mengingat penggunaan petasan dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan gangguan ketertiban.

“Untuk penggunaan petasan, kami tegaskan bahwa hal tersebut tetap tidak diperbolehkan. Ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama,” tegas Kapolres Indramayu.

(Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Pegasing Matangkan Lahan untuk Penanaman Jagung
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”
Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 
Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.
Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:44 WIB

Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:22 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah Gelar Nobar Wayang Kulit Lakon “Amartha Binangun”

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:03 WIB

Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:43 WIB

Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:27 WIB

Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 

Berita Terbaru