Pajak Setc Asahan Diduga cemari Lingkungan, GEMPUR Nilai “J” Langgar Aturan

Jumat, 10 Februari 2023 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai-Asahan-MitraMabes.com Diduga tidak memiliki penampungan limbah yang sesuai Standar, Pajak Simpang Empat Trade Center(Setc) Alirkan limbah menyusup Ke Paret Komplek Perumahan. Hal ini menuai Protes dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor Sumatra Utara.

Saat dikonfirmasi Tim Media MitraMabes.com pada Jumat 10/2/23 salah satu penghuni komplek perumahan Setc yang berada di Dusun VII A, Desa Simpang Empat yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan, Kami dari warga Komplek sangat keberatan adanya aliran limbah pajak Setc yang diduga sengaja dimasukkan ke aliran parit kami.

“Saya pribadi menyampaikan protes sama pengelola “J”, namun selama bertahun-tahun tidak ada penyelesaian. Bau busuk terus mencemari lingkungan udara daerah perumahan Setc mengganggu aktivitas selama ini, “ungkapnya

Iya menambahkan, Komplek perumahan Setc pernah mengalami beberapa kali kebanjiran disebabkan banyaknya air limbah yang menggenang diparit kami. Jika hujan deras genangan air menjadi meninggi terlihat dari keluarnya air parit masuk ke kamar mandi. air yang keluar sangat jorok yang diduga bersumber dari limbah ayam potong dan pengolahan bakso dari pajak Setc. Kami ingin pengelola pajak bertanggungjawab atas masalah ini.

Mengenai persoalan Air limbah pajak Setc, Agus Ketua Umum DPP Gempur -SU menyesalkan sikap semena-mena dari pengelola pajak Setc. Kita menduga pihak pengelola tidak memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), sehingga air limbah pajak Setc diduga sengaja di alirkan ke parit perumahan secara diam-diam, yang betujuan agar limbah tidak bertumpuk.

“Data yang kami miliki, pihak pengelola pajak Setc Simpang Empat hanya membuat aliran parit kecil dalam menampung limbah tersebut. Hal ini membuktikan tidak adanya kesiapan dan keseriusan pihak pengelola dalam mengantisipasi dampak lingkungan yang terjadi. Kita tidak melihat adanya penampungan limbah seperti sesiteng, sehingga bau busuk limbah menguap yang mencemari lingkungan dan udara, “jelasnya.

Agus menambahkan, Kami menduga pihak pengelola pajak Setc diduga tidak memiliki izin limbah dan izin pengoperasian pajak. Kita tidak menemukan petugas-petugas Dinas Pasar yang mestinya ikut dalam melakukan pembinaan. Karena mestinya keberadaan pajak Setc Simpang Empat dapat dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Maka kami menduga keberadaan pajak Setc Simpang Empat tidak memberikan Kontribusi apapun ke Pemkab.

“Saya sebagai Kontrol Sosial akan menyurati Dinas-Dinas terkait yang punya peranan dalam keberadaan pajak Setc Simpang Empat ini. Kita akan pertanyaan dan telusuri seluruh dokumen yang mestinya dimiliki pihak pengelola pajak, termasuk izin lalu lintas, berhubung lokasi pajak berada dipinggir jalan Nasional, “ungkapnya.

Iya menegaskan, jangan sikap pengelola pajak Setc Simpang Empat Justru merugikan dan mencekik masyarakat. Apalagi kita dengar sewa ditempat dipajak tersebut sangat mahal. Jangan kerena memikirkan keuntungan pribadi, semua aturan dilanggar. Kita dari lembaga juga akan melakukan aksi unjuk rasa agar aspirasi ini dapat secara cepat ditanggapi.(A.A)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Seputih Banyak Gelar ‘Jumat Berbagi’, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Aksi Brutal Pengeroyokan di RSUD Besemah, Polsek Pagaralam Utara tangkap Dua pelaku pengeroyokan
Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]
Kantor PUTR kota Pagaralam DiGeledah Kejaksaan
Cabang Kejaksaan Negeri Tapanli Utara Di Siborongborong, Jadi Kuburan Kasus Korupsi !! , Publik Meradang, Diminta Kajatisu Mengevaluasinya.
Polres Sergai Salurkan 28 Ton Beras Murah, Bantu Tekan Harga dan Bantu Warga
Gudang Solar ilegal Dengan Ratusan Galon dan Kempu Terungkap di Waleri di duga Milik (Gondrong)
Pembuatan Video O2SN Pencak Silat SD Tingkat Provinsi .

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Keterkaitan Kepala desa Sigumbanh Dipertanyakan. Pada Sidang Pertama Dana BUMDes . Taput, Mitra-mabes.com Harapan masyarakat Desa Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, untuk menikmati dana desa yang seharusnya menyejahterakan Rakyatnya kembali pupus. Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan Manajer Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sigumbang, JS, telah digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IIA Medan. Namun keterkaitan Kepala desa menjadi sorotan tajam, Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging, sal- satu pengawas terhadap pelaksaan kegiatan BUMDes tersebut, diduga telah melakukan pembiaran terhadap praktik korupsi tersebut, Jumat, 15 Agustus 2025. JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025 dan ditahan oleh Kejaksaan Cabang Negeri (Kejari) Tarutung di Siborongborong, didakwa melakukan penyelewengan dana Bumdes yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa. Kepala Kejaksaan Tapanuli Utara Cabang Siborongborong, Raskita Jhon Fresko Surbakti S.H, melalui Kasubsi Pidum Pidsus Kejaksaan Cabang Siborong-borong, Tengku Aryani S.H, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas korupsi di Tapanuli Utara, dan kasus ini menjadi prioritas,” tegasnya. Dalam persidangan tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dan bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh JS. JPU mendakwa JS telah melakukan serangkaian tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah). Namun, di balik proses persidangan JS, pertanyaan besar masih menggantung terkait peran Kepala Desa Sigumbang, Boslen Sigalingging. Sebagai pengawasan dan penasihat dalam struktur kepengurusan BUMDES, seharusnya punya wewenang dan tanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan. “Sebagai penasehat BUMDES, kepala desa diwajibkan lebih proaktif mengawasi kegiatan dan pengelolaan dana. Mengapa praktik korupsi ini bisa berlangsung lama tanpa ada pencegahan dari Kepala desa…? Hingga Timbul pertanyaan bawa Penasehat dan pengawasan dari Kepala Desa tidak dilakukan dengan benar sebagai mana yang tertuang di peraturan BUMDes , seharusnya Kepala Desa tidak bole lepas dari Taanggung jawab sebagai Penasehat dan Pengawasan agar BUMDes berjalan baik sebagaimana yang diharapkan. [ Editor- Smarth ]

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:55 WIB

Polsek Seputih Banyak Gelar ‘Jumat Berbagi’, Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:36 WIB

Aksi Brutal Pengeroyokan di RSUD Besemah, Polsek Pagaralam Utara tangkap Dua pelaku pengeroyokan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:16 WIB

Kantor PUTR kota Pagaralam DiGeledah Kejaksaan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:14 WIB

Cabang Kejaksaan Negeri Tapanli Utara Di Siborongborong, Jadi Kuburan Kasus Korupsi !! , Publik Meradang, Diminta Kajatisu Mengevaluasinya.

Jumat, 15 Agustus 2025 - 14:57 WIB

Polres Sergai Salurkan 28 Ton Beras Murah, Bantu Tekan Harga dan Bantu Warga

Berita Terbaru