Kapolsek Tapung hulu Akan Tindak Lanjut Mafia BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU Desa Sumber Sari

Jumat, 29 Desember 2023 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar/MBS- Kapolres Kampar, AKBP. Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung hulu Iptu Wel Etria,.SS MH Akan menindaklanjuti Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 284 135 di Desa Sumber Sari Kecematan Tapung hulu Kabupaten Kampar Riau Diduga Menjadi Sarang Mafia BBM Solar Bersubsid.

Hal ini diungkapkan oleh AKBP. Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung hulu Iptu Wel Etria,.SS MH Kamis 28 Desember 2023 Mengatakan.

“Kita akan Tidak Lanjuti Terkait mafia minyak BBM Bersubsidi jenis Solar di SPBU 14 284 135 di Desa Sumber Sari, dan akan kita lakukan penyelidikan dan Terimakasih Banyak Suadaraku atas infonya,” katanya.

Sebelumnya di beritakan, SPBU 14 284 135 di Desa Sumber Sari Kecematan Tapung hulu Kabupaten Kampar Riau Diduga Menjadi Sarang Mafia BBM Solar Bersubsidi, dan tidak Terjamah oleh Tangan Aparat.

Minyak solar bersubsidi yang seharusnya untuk mobil minibus dan bus, pihak Pertamina sudah melarang kepada seluruh SPBU untuk tidak melayani masyarakat untuk membeli minyak subsidi dengan memakai jeregen besar.

Larangan tersebut tidak berlaku untuk SPBU 14 284 135 Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar dengan leluasa menjual sama Mafia dan leluasa mengisi Jeregen ukuran besar yang berada diatas mobil Colt diesel.

Menurut pantauan wartawan di lokasi, Kamis dini hari (28/12) bahwa mobil pembawa Jeregen untuk mengisi minyak solar bersubsidi antri di SPBU 14 284 135 Desa Sumber Sari Kecematan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau.

Salah seorang sopir dump truk pembawa Jeregen pengisi solar bersubsidi yang tidak mau disebut namanya mengatakan, kami membawa solar untuk perkebunan sawit.

“Kami hanya supir untuk melangsir minyak solar dan pemilik mobil menjual solar subsidi untuk usaha alat berat yang sedang bekerja diperkebunan sawit,” ungkapnya.

Sementara pekerja SPBU 14 284 135 Desa Sumber Sari Tapung Hulu tidak mau berkomentar terkait adanya pihak SPBU melayani pengisian solar subsidi oleh pihak SPBU.

Berdasarkan Pasal 55 : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (D.J)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tonggak Baru Perjuangan: Tri Supriyadi Diangkat sebagai Waketum LSM HARIMAU
HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Anjatan dan PDM Indramayu Gelar Pengobatan Gratis
Tokoh Masyarakat Desa Rambung Tak terima Kepala Desanya Di Tuding Palsukan Surat SKT.
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pakpak bharat mensosialisasikan upaya Pencegahan KDRT
ATAS NAMA KELUARGA BESAR LSM HARIMAU, DPC BANYUMAS, ATAS TERPILIHNYA WAKIL KETUA.
Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis
69 Personel Polres Langkat Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi untuk Terus Mengabdi
Polsek Silih Nara Raih Juara Pertama Lomba Kebersihan Mako di Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:37 WIB

Tonggak Baru Perjuangan: Tri Supriyadi Diangkat sebagai Waketum LSM HARIMAU

Kamis, 3 Juli 2025 - 05:41 WIB

HUT Bhayangkara ke-79, Polsek Anjatan dan PDM Indramayu Gelar Pengobatan Gratis

Kamis, 3 Juli 2025 - 00:17 WIB

Tokoh Masyarakat Desa Rambung Tak terima Kepala Desanya Di Tuding Palsukan Surat SKT.

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:40 WIB

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pakpak bharat mensosialisasikan upaya Pencegahan KDRT

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:33 WIB

ATAS NAMA KELUARGA BESAR LSM HARIMAU, DPC BANYUMAS, ATAS TERPILIHNYA WAKIL KETUA.

Berita Terbaru