Ogan Ilir.-mitramabes.com. Menjelang memasuki musim kemarau di wilayah kabupaten Ogan Ilir yang kerap kali sering nya terjadi karhula,kemarin 08 Februari 2023 melakukan kegiatan yang pemasangan spanduk himbauan dan talk show disalah satu radio yang ada di Indralaya Ogan Ilir.
Dalam acara talk show kali ini disampaikan oleh Kasihumas polres Ogan Ilir iptu Abdul Haris,yang diwakilkan kepada Kasubsi
PIDM Bripka Tito SH dan Kasubsi Penmas polres Ogan Ilir Aiptu Devi Chandra SH,beserta anggota sie humas yang lainya.
Adapun acara talk show dilakukan untuk mengajak dan menghimbau seluruh lapisan masyarakat yang ada di Ogan Ilir untuk tidak melakukan kegiatan membakar hutan atau membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar karena hal tersebut merupakan perbuatan yang melanggar peraturan pemerintah yang ada di negara RI dan dapat berdampak bagi kesehatan. dijelaskan kan juga bahwa perbuatan tersebut dapat dipidana kurungan selama 5 tahun penjara dan denda sebesar 5 milyar.sesuai dengan UU RI no 14 tahun 1999 tentang kehutanan.
Dan UU RI no 8 tahun 1981 tentang KUHP.
UU RI No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup
UU RI no 39 tahun 2019 tentang perkebunan.
selain melakukan talk show sie humas polres Ogan Ilir juga telah melakukan pemasangan spanduk dan ,pembagian stiker himbauan karhutla di beberapa ruas jalan di wilayah Indralaya.
Dalam hal antisipasi karhutbunlah ini juga dijelaskan bahwa polres Ogan Ilir melalui bapak Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi baso rahman SH…
telah membuat Tim patroli beat khusus yang bertujuan untuk meningkatkan dan menjaga situasi Kamtibmas diwilayah polres Ogan Ilir termasuk juga memantau dan melaporkan apabila ada titik api di wilayah polres Ogan Ilir.Jelas Kapolres Ogan Ilir.
Pungkas ,”
(RD MBS)