Belum Sempat Menikmati Hasil Pelaku Curanmor Keburu Tertangkap Unit Reskrim Polsek Sekayu

Rabu, 20 Desember 2023 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI BANYUASIN/MBS-
Belum sempat menikmati hasil kejahatannya Widodi (21) warga Penukal Kabupaten Pali, terduga pelaku curanmor keburu tertangkap oleh personil unit Reskrim Polsek Sekayu bersama-sama masyarakat, tidak lama setelah aksinya diketahui korban yang meneriakinya maling saat sepeda motornya dibawa kabur terduga pelaku.

Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (18/12/2023) sekira pukul 16.10 wib di jln Merdeka lingkungan II Rt 07 Rw 03 Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin terhadap korban Eka (37) warga Balai Agung kecamatan Sekayu.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sekayu Akp. Suvenfri SH. saat dikonfirmasi awak media pada hari Rabu (20/12/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku curanmor pada hari Senin (18/12/2023).

Sepeda motor korban yang diambil terduga pelaku adalah jenis Honda Beat warna biru putih Nomor polisi BG 6411 ABL, yang diambil ketika diparkir dipinggir warung tempat korban berbelanja, dengan kondisi kunci kontak masih terpasang, menyadari sepeda motornya dibawa pergi orang, korban berteriak maling maling sehingga warga sekitar melakukan pengejaran dan sebagian menghubungi Polsek Sekayu, kemudian terduga pelaku atas nama Widodi berhasil ditangkap setelah sepeda motornya terjatuh dan menceburkan diri ke sungai. Jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan ternyata terduga pelaku yang saat ini sudah kami tetapkan menjadi tersangka menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya dilakukan bersama satu kawannya yang belum tertangkap dan identitasnya sudah kami ketahui, dimana saat itu kawan tersangka mengendarai sepeda motor, dan lolos saat warga dan polisi konsentrasi mengejar tersangka.

Tersangka Widodi kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Ujarnya.

Akp. Suvenfri juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Sekayu, ketika meninggalkan sepeda motornya di parkir, pastikan sudah dalam.keadaan terkunci, dan jangan biasakan meninggalkan kunci kontak masih terpasang pada sepeda motor saat diparkir, karena ini berpotensi memancing orang untuk melakukan kejahatan.

Editor,”RUDI MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPSI Bersama Yayasan Majlis Tarbiyyatus Sughro Gelar Santunan Anak Yatim, Sunatan Massal Dan Bazar Murah
Peguron Pencak Silat Gagak Muara Gelar Pengesahan Anggota Gagak Muara Angkatan Ke-3 Satlat Graha Alana 
Dinkes Melalui Bidang Kesmas Gelar Rapat PKG Untuk Anak Sekolah 
Pemdes Sindang Gelar Pelatihan Alat Fogging,Untuk Meminimalisir Nyamuk DBD 
Usai GPI Diusir,Sekarang Kantor ParPol PPP DiUsir Juga,Selanjutnya Siapa Lagi Yang Mau Diusir ???
Usai GPI Diusir,Sekarang Kantor PDIP DiUsir Juga,Selanjutnya Siapa Lagi Yang Mau Diusir ???
Kamariah dan 4 cucu yatim Di Teupin Gajah”Menjaga Harapan di Tengah Rumah Tua
Bimtek Geuchik Aceh Timur ke Lombok Habiskan Dana Desa Rp8,7 Miliyar, Desak BPK(RI) dan Dirkrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:22 WIB

KPSI Bersama Yayasan Majlis Tarbiyyatus Sughro Gelar Santunan Anak Yatim, Sunatan Massal Dan Bazar Murah

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:10 WIB

Peguron Pencak Silat Gagak Muara Gelar Pengesahan Anggota Gagak Muara Angkatan Ke-3 Satlat Graha Alana 

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:07 WIB

Dinkes Melalui Bidang Kesmas Gelar Rapat PKG Untuk Anak Sekolah 

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:04 WIB

Pemdes Sindang Gelar Pelatihan Alat Fogging,Untuk Meminimalisir Nyamuk DBD 

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:01 WIB

Usai GPI Diusir,Sekarang Kantor ParPol PPP DiUsir Juga,Selanjutnya Siapa Lagi Yang Mau Diusir ???

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Pengukuhan Siswa-Siswi Asrama Yayasan TB Soposurung Balige

Minggu, 6 Jul 2025 - 13:50 WIB