https//mitramabes.com proyek usaha tani yang dikelola langsung oleh kades(kepala desa) Serumpun pauh kecamatan danau Kerinci barat
Provinsi jambi,seorang kepala desa yang mengelola proyek usaha tani desa serumpun pauh, yang telah bertentangan dengan uu KIP,Keterbukaan infomrmasi publik, keterbukaan infomrmasi publik,uu No14 LN 2008/ No61,TLN No4964LL SETNEG 53 HMM UU keterbukaan infomrmasi publik, proyek yang tidak memiliki papan informasi. Proyek ini ada lah diduga proyek siluman, terutama tidak sesuai dengan mutu atas pisiknya, proyek ini di kelola langsung oleh kepala desa tampa ada pihak( TPK ) team pelaksana kerja yang ikut serta dalam pengawasan proyek ini, pasal 1angka1perpers No16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang di maksudkan pejabat pembuat komitmen (TPK)
Ini tidak di adakan oleh kepala desa serumpun pauh kecamatan danau Kerinci barat provinsi jambi.
Seperti gambar yang terlihat di atas pondasi dengan tumpukan batu tampa susunan yang nama nya batu pasang,hanya di serak begitu saja, dan matrial di suplemen oleh kepala desa, desa serumpun pauh suharto kabupaten Kerinci, yang sudah melanggar peraturan presiden (perpres) No70 tahun 2012 (perpres) No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, proyek yang bersumber dana dari pemerintah diwajibkan ada papan informasi, sebelum dan sesudah nya proyek.
Dalam pelanggaran uu perpres, di minta kepada instansi terkait untuk dapat menindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku dalam uu pelanggan KIP keterbukaan infomrmasi publik,hasil konfirmasi jurnalis mitra mabes dengan kepala desa langsung, membenarkan bahwa kepala desa Serumpun pauh Suharto mengaku men suplemen matrial proyek tersebut.
dengan ketentuan uu desa,
Kepala desa tidak boleh ikut serta untuk men suplemen matrial dalam proyek desa.
Yang seperti kita ketahui dalam uu dan pasal tersebut,nyatanya kepala desa serumpun pauh telah melanggar uu dan pasal tersebut di atas, dengan pemberitaan ini di tembus kan kepada Gubernur jambi, bupati Kerinci, inspektorat dan bapedes kabupaten Kerinci,agar dapat memanggil kapala desa, desa serumpun pauh, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya dan pelanggaran nya.
Dikarnakan proyek yang dikelola oleh kepala desa serumpun pauh, tidak jelas dananya berapa bersumber dari mana, dan pisik tidak sesuai dengan standar proyek proyek yang sesudah nya,untuk di lanjuti.
red Drw mitra mabes. Com.