Tidak Senang Adiknya Disetubuhi, Riki Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Polsek Sungai Keruh

Rabu, 6 Desember 2023 - 02:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI BANYUASIN/MBS-
Curiga, adik perempuannya sebut saja MM (14) yang masih dibawah umur sering keluar rumah, Riki (27) warga Baru Jaya Kecamatan Jirak Jaya marah dan mengintrogasi adiknya, yang kemudian adiknya mengakui keluar dengan Deni (19) warga Desa Gajah mati Kecamatan Sungai Keruh, dan ketika didesak sampai sejauhmana hubungannya, korban mengakui telah disetubuhi oleh Deni.

Tidak senang adiknya telah disetubuhi, Riki melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Keruh, dengan membawa serta terduga pelaku Deni, yang selanjutnya dilimpahkan dan ditangani oleh unit PPA (Perlindungan perempuan dan anak ) sat Reskrim Polres Muba.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. Melalui Plt. Kasat Reskrim Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan SH.MH. ketika dikonfirmasi awak media, pada hari Selasa (05/12/2023) membenarkan adanya laporan kejadian tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B. 142/XII/2023/SPKT/Polres Muba/ Polda Sumsel, tanggal 03 Desember 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk terduga pelaku, yang kemudian dilakukan gelar perkara yang menyimpulkan terduga pelaku Deni telah cukup bukti dan memenuhi unsur tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur, maka kemudian yang bersangkutan kami tetapkan menjadi tersangka dan kami lakukan penangkapan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Jelasnya.

Persetubuhan ini terakhir dilakukan pada hari Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 18.30 wib didalam WC kantor UPTD Sungai keruh didesa Tebing Bulang kecamatan sungaikeruh, dan menurut pengakuan tersangka sebelumnya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut sudah 7 kali.

Tersangka Deni kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda sebesar 5 milyard rupiah. Tegas Dedy.

Editor, “RUDI MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Tanah Karo Ikuti Kegiatan Peningkatan Kemampuan Teknis Pengemban Strategi Polmas
Satsamapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Wujudkan Karo Aman dari Kejahatan
Putra Lombok NTB, Andika Istu Wijaya, Sukses Tembus Dunia Sinetron Nasional
Cut Nina Rostina Di Duga Pasukan 8 Surat Keterangan Tanah ” Ini Kata Tokoh Masyarakat”
Cut Nina Rostina Di Duga Pasukan 8 Surat Keterangan Tanah ” Ini Kata Tokoh Masyarakat”
Ratusan Masyarakat Desa Buket Linteung Bersilaturahmi ke Rumah Anggota DPRK
Polda Lampung Gelar Syukuran HUT Bhayangkara ke-79, Pekon Lugusari Raih Penghargaan Lomba Tiga Pilar
Polda Lampung Gelar Rakernis Fungsi Keuangan T.A. 2025 dan Beri Apresiasi Satker Berprestasi

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:31 WIB

Polres Tanah Karo Ikuti Kegiatan Peningkatan Kemampuan Teknis Pengemban Strategi Polmas

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:28 WIB

Satsamapta Polres Tanah Karo Intensifkan Patroli Dialogis, Wujudkan Karo Aman dari Kejahatan

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:35 WIB

Putra Lombok NTB, Andika Istu Wijaya, Sukses Tembus Dunia Sinetron Nasional

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:50 WIB

Cut Nina Rostina Di Duga Pasukan 8 Surat Keterangan Tanah ” Ini Kata Tokoh Masyarakat”

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:42 WIB

Ratusan Masyarakat Desa Buket Linteung Bersilaturahmi ke Rumah Anggota DPRK

Berita Terbaru