Viral …Berita Tentang Galian C Di Media Sosial & Media Cetak Tak Tersentuh Hukum.

Senin, 4 Desember 2023 - 09:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai,(sumut)MBS-Viral Berita di media Sosial Tentang Galian C. Sungguh Menyedihkan Melihat Penegak Hukum Di Era digitalisasi Seakan Tidak lagi Memperdulikan Apa yang Sudah di Sajikan Oleh Media Cetak Online Dan Media Sosial (FB) Yang Sudah Viral Tentang

Maraknya Galian C di Bantaran Sungai Ular Yang Mengambil Tanah Milik Negara Dan Dijual Belikan Demi Keutungan Pribadi Sampai Saat ini Tidak Tersentuh Hukum, Ada apa dengan Penegak Hukum Di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), senin 4/12/2023.

Dari Pantauan para awak media di lokasi pengerukan tanah Tampak 1 Unit Alat Berat (Beko) Dan Puluhan mobil Damtrek Lagi Antri Untuk Membeli Tanah Dari Mafia Yang Mengorek pinggir sungai Ular Atau tanah negara Sudah Melawan Hukum (Keball Hukum??..)

Saat Awak Media Mengunjungi Salah satu Warga Yang Mana Namanya tidak Mau di sebutkan, Lihat lah bang Tanah Sungai Ular Bisanya dijual belikan Sesuka Orang itu aja Bang… Aneh Jaman sekarang Tanah negara berani orang itu jual bukan satu dua hari Bang satu bulan rasa saya ada, Begitu lamanya Penegak hukum kok diam aja ya bang…, Terang Warga…., Teruskan nya apa Mereka Sudah dapat Upeti ya bg”, jelasnya.

Lanjut , warga yang merasa heran kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH ) hanya diam dan tidak buat apa- apa , bila terjadi cebol dan bencana kan kami juga masyarakat yang merasakan akibat/ulah para pengusaha /toke GalianC yang hanya mengambil keutungan pundi – pundi Rupiah “, jelasnya lagi.

Sedang kan di jalan tersebut ,bantaran Sei ular sudah di patokkan Plang tertulis :
Seperti sudah Melangar / dikakangi itu semua.
“Tanah Negara di Larang Memfaat kan tanpa izin Ancaman di pidana :
Pasal 167(1)ayat KUHP di hukum 9 bulan penjara.
Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.
Pasal 551 KUHP dihukum denda.
Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat .Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Balai Wilayah Sungai Sumatera Utara II.

Harap warga kepada Aparat Penegak Hukum (APH ) secepat nya untuk bertindak dan tegas kepada pengusaha/toke galianC di berhentikan.(sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bunda PAUD Batu Bara Harap Orang Tua Bentengi Anak Dari Tren Budaya Yang Tidak Mendidik
Peringatan HKN dan Haornas di Humbahas “Olahraga Menyatukan Kita
Pemerintah Humbahas Lakukan Pembersihan Saluran Air Cegah Banjir.
Polantas Polres Humbahas Berikan Penyuluhan Hukum,Tentang Berlalulintas, di SMA,Negeri,1 Pollung.
Jaring Bibit Atlet, Wakil Bupati Batu Bara Buka POPDA 2025
Pemkab Batu Bara Bersama DPRD Resmi Tandatangani Nota Kesepakatan KUPA PPAS TA 2025
Keluarga Besar FKPPI Indramayu Peringati HUT ke-47, Tebar Semangat Persatuan dan Kepedulian Sosial
Lembaga Pemberdayaan masyarakat (lpm) kelurahan ciriung (ANWAR) Realisasikan Pembangunan Infrastruktur Jalan Lingkungan RW 02.

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 20:22 WIB

Bunda PAUD Batu Bara Harap Orang Tua Bentengi Anak Dari Tren Budaya Yang Tidak Mendidik

Rabu, 17 September 2025 - 15:01 WIB

Peringatan HKN dan Haornas di Humbahas “Olahraga Menyatukan Kita

Rabu, 17 September 2025 - 14:31 WIB

Pemerintah Humbahas Lakukan Pembersihan Saluran Air Cegah Banjir.

Rabu, 17 September 2025 - 11:22 WIB

Polantas Polres Humbahas Berikan Penyuluhan Hukum,Tentang Berlalulintas, di SMA,Negeri,1 Pollung.

Selasa, 16 September 2025 - 18:08 WIB

Jaring Bibit Atlet, Wakil Bupati Batu Bara Buka POPDA 2025

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Wabup Aceh Timur T.Zainal Abidin orang Yang Dekat Dengan Rakyatnya

Rabu, 17 Sep 2025 - 20:26 WIB