example banner

Formalitas Kades Tidak Tamat SD(Sekolah Dasar) Non Formal Paket A

Jambi Mitramabes.com. 2/Desember 2023.Permendagri No 72 tahun 2020,permendagri No 65 tahun2017 tentang perubahan di atas peraturan menteri dalam Negeri No 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa (persyaratan) warga negara indonesia, bertaqwa kepada Tuhan YME,memegang teguh dan mengamalkan pancasila,mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI,dan bhineka tunggal ika, dan berpendidikan minimal SLTP(sederajat) berusia paling rendah 25 tahun.

Yang terjadi di Desa bengkolan dua kecamatan gunung tujuh kabupaten Kerinci, provinsi jambi,seorang kades bengkolan dua Anton Hidayat baru terbuka kedoknya oleh masyarakat desa bengkolan dua,bahwa kepala desa yang bernama Anton Hidayat ternyata tidak tamat SD (sekolah Dasar), dalam pencalonannya mempergunakan(paketA)
Non Formal.

Dengan praturan tersebut pilkades 26 Desember 2022 lalu,di minta kepada ketua penyelenggara tingkat kabupaten Kerinci Julizarman Asisten 1sekda Kerinci untuk memprediksi ulang atas pelanggaran dan persyaratan calon kepala desa,Desa bengkolan dua kecamatan gunung tujuh Anton Hidayat.

Berdasarkan Permendagri No72 tahun 2020 Permendagri No65 tahun 2017 tentang perubahan di atas persyaratan kepala desa,
Dalam kategori SD sekolah Dasar (formal) bukan non formal, yang sama kita ketahui adalah paket A.

Kepada kepala Dinas pemerintah Desa (pemdes) Hasveri Akmal pemdes Kerinci, agar dapat mengusut kembali atas nama Anton Hidayat kepala desa bengkolan dua untuk diminta pertanggungjawaban nya tentang pelanggaran Permendagri No 112 tahun 2014 dalam kategori persyaratan pencalonan kepala desa minimal tamat SLTP (sederajat)di tindaklanjut
red Drw mitra mabes.com

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *