Formalitas Kades Tidak Tamat SD(Sekolah Dasar) Non Formal Paket A

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi Mitramabes.com. 2/Desember 2023.Permendagri No 72 tahun 2020,permendagri No 65 tahun2017 tentang perubahan di atas peraturan menteri dalam Negeri No 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa (persyaratan) warga negara indonesia, bertaqwa kepada Tuhan YME,memegang teguh dan mengamalkan pancasila,mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI,dan bhineka tunggal ika, dan berpendidikan minimal SLTP(sederajat) berusia paling rendah 25 tahun.

Yang terjadi di Desa bengkolan dua kecamatan gunung tujuh kabupaten Kerinci, provinsi jambi,seorang kades bengkolan dua Anton Hidayat baru terbuka kedoknya oleh masyarakat desa bengkolan dua,bahwa kepala desa yang bernama Anton Hidayat ternyata tidak tamat SD (sekolah Dasar), dalam pencalonannya mempergunakan(paketA)
Non Formal.

Dengan praturan tersebut pilkades 26 Desember 2022 lalu,di minta kepada ketua penyelenggara tingkat kabupaten Kerinci Julizarman Asisten 1sekda Kerinci untuk memprediksi ulang atas pelanggaran dan persyaratan calon kepala desa,Desa bengkolan dua kecamatan gunung tujuh Anton Hidayat.

Berdasarkan Permendagri No72 tahun 2020 Permendagri No65 tahun 2017 tentang perubahan di atas persyaratan kepala desa,
Dalam kategori SD sekolah Dasar (formal) bukan non formal, yang sama kita ketahui adalah paket A.

Kepada kepala Dinas pemerintah Desa (pemdes) Hasveri Akmal pemdes Kerinci, agar dapat mengusut kembali atas nama Anton Hidayat kepala desa bengkolan dua untuk diminta pertanggungjawaban nya tentang pelanggaran Permendagri No 112 tahun 2014 dalam kategori persyaratan pencalonan kepala desa minimal tamat SLTP (sederajat)di tindaklanjut
red Drw mitra mabes.com

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Nendagung
Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Bagikan Air Mineral Untuk Warga Pemohon SKCK Yang Mengantri
Bupati Lampung Timur Harus Tegas Menjalankan Kepemimpinan Daerah
Dandim 1415/Selayar Pimpin Langsung Pemeriksaan Rutin Kendaraan Dinas
Kapolres Pagaralam Terima Kunjungan Tim Asistensi Polda Sumsel, Dukung Program Prioritas Kapolri
Sat Samapta Polres Pagar Alam Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata dan Pusat Kota
Sat Samapta Polres Pagar Alam Intensifkan Patroli di Kawasan Wisata dan Pusat Kota
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau beserta rombongan melaksanakan Kunjungan Kerja di Wilayah Hukum Cabang Kejaksaan Negeri Karimun

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 15:35 WIB

Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil di Nendagung

Rabu, 17 September 2025 - 15:13 WIB

Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Bagikan Air Mineral Untuk Warga Pemohon SKCK Yang Mengantri

Rabu, 17 September 2025 - 14:05 WIB

Bupati Lampung Timur Harus Tegas Menjalankan Kepemimpinan Daerah

Rabu, 17 September 2025 - 13:38 WIB

Dandim 1415/Selayar Pimpin Langsung Pemeriksaan Rutin Kendaraan Dinas

Rabu, 17 September 2025 - 13:22 WIB

Kapolres Pagaralam Terima Kunjungan Tim Asistensi Polda Sumsel, Dukung Program Prioritas Kapolri

Berita Terbaru