DPC Peradi Dukung Langkah Polres Indramayu Untuk Olah TKP Yang Sebabkan Kecelakaan Maut di Desa Tambi

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu, Mitramabes.com – Polres Indramayu, mulai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara atau olah TKP di desa Tambi, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Pada Kamis (30/11/2023).

Dari pantauan awak media, polisi mulai mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas, dan saksi untuk memperoleh gambaran penyebab terjadinya Kecelakaan lalu lintas di lokasi proyek

Polisi terlihat mulai bergerak pada pukul 11;00 wib untuk mencari dan mengumpulkan informasi di lokasi proyek jalan yang menyebabkan sejumlah kendaraan mengalami kecelakaan.

Kasatlantas Polres Indramayu, AKP Enggar Jati Nugroho, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa benar kedatangan Polres Indramayu dari Satuan lalulintas melakukan olah TKP atas kejadian Pada Senin (27/11/2023) malam yang merenggut nyawa Tarwin.

“(Pihak kepolisian sedang) olah TKP”, ujar Kasatlantas ketika dikonfirmasi.

Tarwin meninggal diduga disebabkan oleh tumpukan material Rekonstruksi jalan yang merupakan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Indramayu yang dikerjakan oleh CV Jasa Graha sebagai pemenang dengan nilai pagu Rp. 4.999.899.300.00 dari 120 hari kalender atau kerja.

Keluarga korban menilai bahwa kematian Tarwin disebabkan karena kelalaian dari pengusaha atau pekerja yang tidak teliti maupun rapi dalam melaksanakan proyek jalan tersebut.

Kejadian yang menimpa Tarwin mendapatkan respon dan perhatian dari Ketua Dewan Perwakilan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Indramayu, Suhendar, S.H. M.H., dirinya mengatakan jika pihak kepolisian mendapatkan laporan maupun aduan maka kepolisian segera mulai melakukan penyidikan dan penyelidikan.

“Dan dinas sebagai pengawas dan pembina jika mengetahui dengan kejadian tersebut, maka dinas harus mulai melakukan inspeksi dilapangan”, kata Suhendar.

Suhendar menambahkan, bahwa peristiwa kecelakaan maut itu bisa dapat menggunakan sejumlah Undang-undang (UU), diantaranya UU Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Keduanya diatur mengenai aspek dampak apa yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan. Karena ini adalah dijalan, maka yang lebih tepat menggunakan pendekatannya kedua undang-undang itu.” Jelas Suhendar. (Abid)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Putra Lombok NTB, Andika Istu Wijaya, Sukses Tembus Dunia Sinetron Nasional
Tak Terima Di Remehkan, Ratusan Jurnalis Bekasi Raya Desak Gubernur Jawa Barat Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media
Upaya Polres Samosir Bersama Instansi Terkait Mengendalikan Kebakaran Lahan Perbukitan Turpuk Limbong Kecamatan Harian
Operasi Jaran Lodaya 2025, Polres Indramayu Bekuk Pelaku Curat dan Curas
Polres Indramayu Ungkap Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan
Bupati hingga Tokoh Masyarakat Bersatu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis
Kejari Aceh Timur Musnahkan Hasil BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap 
Mitembeyan dan Muru Indung Cai: Merayakan Sejarah dan Melestarikan Alam

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:19 WIB

Putra Lombok NTB, Andika Istu Wijaya, Sukses Tembus Dunia Sinetron Nasional

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:10 WIB

Tak Terima Di Remehkan, Ratusan Jurnalis Bekasi Raya Desak Gubernur Jawa Barat Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:34 WIB

Upaya Polres Samosir Bersama Instansi Terkait Mengendalikan Kebakaran Lahan Perbukitan Turpuk Limbong Kecamatan Harian

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:07 WIB

Operasi Jaran Lodaya 2025, Polres Indramayu Bekuk Pelaku Curat dan Curas

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:57 WIB

Polres Indramayu Ungkap Kasus TPPO, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

NASIONAL

Polda Lampung Gelar Minisoccer Kapolda Cup 2025

Jumat, 4 Jul 2025 - 06:39 WIB