Kembali Sat Resnarkoba Polres Agara Meringkus Pengedar Sabu di Desa Perapat Sepakat

Kamis, 30 November 2023 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara; Media Mitra Mabes. Anggota Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara meringkus tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam, Jumat sore (24/11) lalu.

Pelaku inisial, WD Alias YD 38, warga Desa Pulonas Baru Kecamatan Lawe Bulan dengan barang bukti, satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus seberat 5 gram, satu unit handphone jenis android Samsung warna hitam, satu mancis warna biru, juga ikut diamankan uang tunai Rp10.000 dan satu unit sepeda motor Suzuki warna hitam.

Kapolres Agara, AKBP R. Doni Sumarsono, S. Ik, M. H melalui Kasat Narkoba, Iptu Erwinsyah Putra, S.H, M.H, kepada awak Media Jumat malam (24/11) lalu menjelaskan kronologis penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis sabu berawal dari informasi dari masyarakat.

Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa ada seorang dicurigai pelaku narkoba mengendarai sepeda motor melintas di Desa Perapat Sepakat Kec. Babussalam, setelah mendapat informasi anggota opsnal langsung ke sasaran.

Saat di lokasi, tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor begitu melihat polisi langsung berputar arah. Petugas pun membuntutinya dan melihat tersangka membuang barang bukti di pinggir jalan.

Menurut Kasat Narkoba, pelarian tersangka terhenti di Jalan Desa Perapat Sepakat karena langsung diringkus petugas dan mengaku sebagai WD alias YD.

Namun awalnya tersangka sempat berkilah barang bukti yang dibuang dan sudah diamankan petugas bukan miliknya. “Dan akhirnya tersangka mengakui setelah handphone miliknya yang ikut dibuang bersama barang bukti lainnya ada sama petugas,” beber Kasat.

“Tersangka bersama barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres Agara guna penyelidikan lebih lanjut, dan tersangka melanggar pasal 112 ayat ( 2) , pasal 114 Ayat ( 2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 sampai 20 Tahun,” tutup Kasat Narkoba. (TRS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

*Polres Pagar Alam Gencarkan Patroli Malam di Pusat Kota dan Lokasi Wisata*
7 MEDALI EMAS dan 2 Medali PERAK yang di Raih oleh 9 ATLET TAEKWONDO SMA NEGRI 1 BINJAI DI AJANG KEJUARAAN KONI SERIES CHAMPIONSHIP SUMATRA UTARA 2025.
*Polres Pagaralam Gelar Tausiyah, Tekankan Pentingnya Ibadah dan Keikhlasan dalam Bertugas*
Responsif dan Humanis, Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Urai Antrean SKCK Dengan Jemput Bola
Peresmian Kantor Law Firm Anas Yusuf dan Partner Serta Kantor Redaksi Media Netral.com
Objek Wisata The Nice PlayLand Hadir Di Kota Indramayu Dengan Wahana Yang Menarik
PemKec Balongan Gelar Sambut Pisah Camat, Tapi Tidak Dihadiri Camat Baru
Kuasa Hukum Rianto Simanjuntak Kritik Sikap Kapolsek Rancabungur Terkait Fakta Kasus Siswi Menghilang

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 11:45 WIB

*Polres Pagar Alam Gencarkan Patroli Malam di Pusat Kota dan Lokasi Wisata*

Jumat, 19 September 2025 - 11:39 WIB

7 MEDALI EMAS dan 2 Medali PERAK yang di Raih oleh 9 ATLET TAEKWONDO SMA NEGRI 1 BINJAI DI AJANG KEJUARAAN KONI SERIES CHAMPIONSHIP SUMATRA UTARA 2025.

Jumat, 19 September 2025 - 11:35 WIB

*Polres Pagaralam Gelar Tausiyah, Tekankan Pentingnya Ibadah dan Keikhlasan dalam Bertugas*

Jumat, 19 September 2025 - 11:30 WIB

Responsif dan Humanis, Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Urai Antrean SKCK Dengan Jemput Bola

Jumat, 19 September 2025 - 11:04 WIB

Objek Wisata The Nice PlayLand Hadir Di Kota Indramayu Dengan Wahana Yang Menarik

Berita Terbaru