example banner

Menuai Hasil Pungutan liar(pungli) dari peserta didik SMAN2 kota Sungai Penuh Provinsi jambi

Sungai Penuh/Jambi Mitramabes.com di duga keras adanya (pungli)pungutan liar di SMA negeri2 kota sungai penuh yang berkepanjangan,dengan adanya pungutan tercantum beberapa poin,

1.pungutan komite sebesar Rp 270(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per triwulan 3bulan sekali, 2.pungutan uang masuk sekolah sebesar Rp 1600(satu juta enam ratus ribu rupiah) 3.penjualan buku LKS Rp 195 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah per murid 4 dana pensi pentas seni sebesar Rp 60(enam puluh ribu rupiah) per murid dengan poin diatas ada juknis dana bos kenapa harus di pungut kepada murid.

Dengan jumlah siswa-siswi sman2 kota sungai penuh lebih dari 1000 (seribu) siswa/i total pungutan mencapai 3 milyar rupiah yang sudah berjalan dari tahun 2021( sumber. )

Hasil konfirmasi jurnalis mitra mabes dengan kepala sekolah SMA2 Kota sungai penuh Shahdanur Gusmin R di hadapan pengawas sekolah,membenarkan adanya pungutan liar dengan modus komite, yang tidak lagi menurut praturan permendikbud pasal 3 permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dilarang adanya pungutan kepada murid atau orang tua/wali murid.

lebih jelas nya lagi hasil konfirmasi jurnalis mitra mabes Drw dengan beberapa siswa dan wali murid yang beranasial Dh mengatakan telah membayar uang komite sebesar Rp 270(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)jelas jelas nya pungutan ini barang jelas wali murid yang mengeluarkan uang untuk membayar biaya semuanya.

Dengan nama nama pengurus komite yang di jelas kan oleh kepala sekolah SMAN2 kota sungai penuh Shahdanur Gusmin R menerangkan, ketua komite marsalim, sekretaris komite mujahidin,dan bendahara Rosmiati,yang mana mujahidin dan Rosmiati adalah dewan guru yang menjadi pengurus komite.untuk diketahui,sudah
Sekian banyaknya beritta tentang pungli pungutan liar di SMAN2 kota sungai penuh
Tidak ada tindakan sama sekali,ada apa dan mengapa di SMAN2, dan siapa yang membeking kepala sekolah sehingganya pungli terus berjalan dengan aman tampa tindakan dari instansi terkait.

Jika pihak terkait atau APH Aparat Penegak Hukum membiarkan pungli berkelanjutan di SMAN2 kota sungai penuh entah apa jadi nya masyarakat yang menanggung beban atas tindakan kepala sekolah yang tak punya epek jera sama sekali/pungli tetap berkelanjutan di SMAN2 kota sungai penuh provinsi jambi.

Dengan sudah melanggar permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah,di minta kepada gubernur provinsi jambi Al Haris dan walikota sungai penuh Ahmadi Zubir dan DPRD kota sungai penuh provinsi jambi beserta APH aparat penegak hukum serta Dispendik provinsi jambi untuk dapat menindaklanjuti sesuai dengan persedur pungli pungutan liar (KKN)dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kita. Up-to-date 27/11-23 red Drw mitra mabes. Com.

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *