Miliki 28,13 Gram Shabu,Seorang Pria di Mahato Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara

Jumat, 24 November 2023 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hulu MBS Seorang Pria Diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Mahato berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara di jalan Suka Jaya km 23,Rt 11/ Rw 06 Desa Mahato Kecamatan Tambusai utara, Kabupaten Rokan Hulu Kamis (23/11/2023) Siang.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.I.K MH melalui Kapolsek Tambusai Utara Iptu Suheri Sitorus SH, dalam Press Conference di halaman Mapolsek Tambusai Utara Jumat (24/11/2023) mengatakan Pihaknya telah mengamankan pelaku pengedar narkoba berinisial DS (33) di jalan Suka Jaya km 23,Rt 11/ Rw 06 Desa Mahato Kecamatan Tambusai utara, Kabupaten Rokan Hulu

“Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Jalan Suka Jaya Km 23 sering terjadi transaksi Narkoba
Kemudian Team yang dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penyelidikan di tempat tersebut,

“Tak sampai satu jam Team berhasil menangkap di duga Pelaku dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Seorang Pria berinisial DS (33) dan menemukan Paket berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu “Jelasnya

“Tak sampai disitu, anggota lalu melakukan pengembangan dirumah duduga tersangka dan ditemukan barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu- sabu dengan jumlah barang bukti Sabu-sabu Berat Kotor: 28,13 (dua puluh delapan koma tiga belas) Gram dengan Rincian 12 Paket kecil yang berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu dan 26 Pembungkus Plastik piber, Timbangan Digital dan 1 Unit, Handphone,serta 1 Box Plastik diduga tempat penyimpanan Sabu

Terhadap sejumlah barang bukti akan dilakukan Pemeriksaan di Labfor Polda Riau lalu dilimpahkan dan di serahkan ke Kejaksaan Negri Rokan Hulu dan Pengadilan Negeri Pasir pengaraian untuk Pembuktian.

Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup” Pungkasnya

Hadir dalam Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu-sabu di Polsek Tambusai utara yaitu IPTU Suheri Sitorus,SH, Kanit Reskrim IPDA Rahmad Sandra SH,Kanit Intel AIPDA Ridwan dan sejumlah awak Media baik dari Media Cetak media Online
maupun elektronik yang bertugas di Rokan Hulu serta Personil Polsek Tambusai utara.
*Penulis : Alfian Top*

Facebook Comments Box

Berita Terkait

3 Oknum RT dan 1 Pengurus di Desa Muktiwari Resmi Jadi Tersangka, Ketum KP3D Desak Kejaksaan Segera Limpahkan ke Pengadilan
TNI-Polri Kawal Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off
Selamat Dan Sukses! Kabupaten Banyuasin Jadi Lumbung Pangan Nomor 2 Nasional
Polres Selayar Telah Terbitkan 4.666 SKCK, Antrian Tanggal 20-22 Bisa Datang Besok
Wakil Bupati Bantaeng, Menyampaikan Jawaban Eksekutif Terkait Ranperda Perubahan APBD TA.2025
Satgas Port Visit 2025 Sukses Laksanakan Misi Diplomasi Maritim ke Papua Nugini
Peringati HAN ke-41, Wabup Batu Bara: Anak-Anak adalah Investasi Masa Depan
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 23:19 WIB

3 Oknum RT dan 1 Pengurus di Desa Muktiwari Resmi Jadi Tersangka, Ketum KP3D Desak Kejaksaan Segera Limpahkan ke Pengadilan

Jumat, 19 September 2025 - 22:48 WIB

TNI-Polri Kawal Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off

Jumat, 19 September 2025 - 22:23 WIB

Selamat Dan Sukses! Kabupaten Banyuasin Jadi Lumbung Pangan Nomor 2 Nasional

Jumat, 19 September 2025 - 21:37 WIB

Polres Selayar Telah Terbitkan 4.666 SKCK, Antrian Tanggal 20-22 Bisa Datang Besok

Jumat, 19 September 2025 - 21:35 WIB

Wakil Bupati Bantaeng, Menyampaikan Jawaban Eksekutif Terkait Ranperda Perubahan APBD TA.2025

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI-Polri Kawal Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off

Jumat, 19 Sep 2025 - 22:48 WIB