example banner

Polsek Tapung Hulu Berhasil Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba

Tapunghulu,mitra mabes/- Kepolisian sektor (Polsek Tapung Hulu)berhasil menangkap seorang pria yang diduga bandar narkoba jenis Shabu di desa Sukaramai kecamatan Tapung hulu kab,Kampar pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 14,30 wib.

Pelaku narkoba yang di aman kan tim opsnal Polsek Tapung hulu berinisial TM (22) berhasil ditangkap di TKP yakni di jalan simpang Dinamit RT 02 RW 01 didesa Sukaramai, bersama pelaku jga diamankan barang bukti
1.kantong plastik ukuran sedang dn 8.kantong ukuran kecil narkotika yang diduga jenis Shabu,1,Unit handphone android merk OPPO A16 dn 2 buah kantong plastik asoy warna putih dn hitam.

Kronologis penangkapan bermula pada hari Selasa 24 Januari 2023 sikira pukul 14.30 wib,Kapolsek
AKP Nurman SH MH mendapatkan infomasi adanya seseorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba akan melakukan Transaksi narkoba didesa sukaramai,mendapatkan laporan Kapolsek Tapung hulu langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hermoliza SH bersama anggota melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tersebut.

Alhasil berdasarkan penyelidikan,tepat dijalan simpang Dinamit desa Sukaramai tim opsnal berhasil menangkap tersangka,
Berdasarkan hasil penggeledahan badan yang disaksikan perangkat desa setempat ditemukan BB yang diduga narkotika jenis Shabu didalam kantong celana belakang sebelah kiri tersangka dn berdasarkan pengakuan tersangka,BB narkotika jenis Shabu tersebut merupakan miliknya,atas Pengakuan tersangka,
Selanjutnya pelaku bersama bukti dibawa ke Polsek Tapung hulu guna peyidikan lebih lanjut,

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo Sik melalui Kapolsek Tapung hulu AKP Nurman SH MH ketika dikonfimasi awak media,Rabu (25/01/23) membenarkan telah menangkap seseorang pria inisial TM(22) bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis Shabu di desa Sukaramai.

Saat ini pelaku sudah kita tahan di Polsek Tapung hulu Guna penyidikan lebih lanjut,
Atas perbuatanya itu,
tersangka TM akan dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU narkotika Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjar,”tegas Kapolsek Tapung hulu AKP Nurman SH MH mewakili Kapolres Kampar,”

Penulis: Torisman MBS.

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *