Polsek Tapung Hulu Berhasil Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba

Kamis, 26 Januari 2023 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapunghulu,mitra mabes/- Kepolisian sektor (Polsek Tapung Hulu)berhasil menangkap seorang pria yang diduga bandar narkoba jenis Shabu di desa Sukaramai kecamatan Tapung hulu kab,Kampar pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 14,30 wib.

Pelaku narkoba yang di aman kan tim opsnal Polsek Tapung hulu berinisial TM (22) berhasil ditangkap di TKP yakni di jalan simpang Dinamit RT 02 RW 01 didesa Sukaramai, bersama pelaku jga diamankan barang bukti
1.kantong plastik ukuran sedang dn 8.kantong ukuran kecil narkotika yang diduga jenis Shabu,1,Unit handphone android merk OPPO A16 dn 2 buah kantong plastik asoy warna putih dn hitam.

Kronologis penangkapan bermula pada hari Selasa 24 Januari 2023 sikira pukul 14.30 wib,Kapolsek
AKP Nurman SH MH mendapatkan infomasi adanya seseorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba akan melakukan Transaksi narkoba didesa sukaramai,mendapatkan laporan Kapolsek Tapung hulu langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hermoliza SH bersama anggota melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat tersebut.

Alhasil berdasarkan penyelidikan,tepat dijalan simpang Dinamit desa Sukaramai tim opsnal berhasil menangkap tersangka,
Berdasarkan hasil penggeledahan badan yang disaksikan perangkat desa setempat ditemukan BB yang diduga narkotika jenis Shabu didalam kantong celana belakang sebelah kiri tersangka dn berdasarkan pengakuan tersangka,BB narkotika jenis Shabu tersebut merupakan miliknya,atas Pengakuan tersangka,
Selanjutnya pelaku bersama bukti dibawa ke Polsek Tapung hulu guna peyidikan lebih lanjut,

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo Sik melalui Kapolsek Tapung hulu AKP Nurman SH MH ketika dikonfimasi awak media,Rabu (25/01/23) membenarkan telah menangkap seseorang pria inisial TM(22) bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis Shabu di desa Sukaramai.

Saat ini pelaku sudah kita tahan di Polsek Tapung hulu Guna penyidikan lebih lanjut,
Atas perbuatanya itu,
tersangka TM akan dikenakan Pasal 114 dan 112 ayat 2 UU narkotika Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjar,”tegas Kapolsek Tapung hulu AKP Nurman SH MH mewakili Kapolres Kampar,”

Penulis: Torisman MBS.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Lampung Tengah Gelar Apel Siaga dan Patroli KRYD
Kajari dan Dandim 1410 Bantaeng Resmi Berganti, Bupati Bantaeng Sampaikan
Warga Datar Lebuay Kecewa, Katanya: Duit Program PKTD Dicatut Kepala Pekon 
Duit Kandang Sapi Dikuasai Kades Lebuay, Warganya Menyebut Ini Program Penggemukan Suhartono
Samsol Bahri, S.pd. Kepala Sekolah SMPN 7 Lhok Sukon Jarang Masuk Sekolah
Mengungkap Tabir Sejarah Tokoh Tionghoa dalam Sejarah Sumpah Pemuda
Kodam XXI/RI Gelar Pelatihan Persami dan Bela Negara Korps Kadet Republik Indonesia Gelombang III Tahun 2025 di Dua Provinsi
Bupati dan Forkopimda Jemput Kajari Baru, Dr. Asri Irawan di Gerbang Utama Selayar

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 13:17 WIB

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polres Lampung Tengah Gelar Apel Siaga dan Patroli KRYD

Minggu, 2 November 2025 - 11:39 WIB

Kajari dan Dandim 1410 Bantaeng Resmi Berganti, Bupati Bantaeng Sampaikan

Minggu, 2 November 2025 - 02:56 WIB

Warga Datar Lebuay Kecewa, Katanya: Duit Program PKTD Dicatut Kepala Pekon 

Minggu, 2 November 2025 - 02:49 WIB

Duit Kandang Sapi Dikuasai Kades Lebuay, Warganya Menyebut Ini Program Penggemukan Suhartono

Sabtu, 1 November 2025 - 22:31 WIB

Samsol Bahri, S.pd. Kepala Sekolah SMPN 7 Lhok Sukon Jarang Masuk Sekolah

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Zulkifli Di Tunjuk Sebagai Plt Sekdakab Nagan Raya Oleh Bupati

Minggu, 2 Nov 2025 - 10:43 WIB