Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Perkara Jaringan Peredaran Jaringan Gelap Sediaan Farmasi Jenis Obat Daftar G (Obat Keras

Senin, 20 November 2023 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor MBS Dalam Kurun Waktu 10 Hari Mulai Dari Tanggal 05 November sampai 15 November 2023. Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Berhasil Mengungkap 13 Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Sedian Farmasi Jenis Obat Keras (daftar G). (20/11/2023)

Adapun Barang Bukti Yang Disita Berupa, Tramadol Sebanyak 13.545 , Hexymer Sebanyak 8.772 Butir Kemudian Trihexyphenidyl Sebanyak 1.005 Butir, dan Alprazolam Sebanyak 16 Butir Serta sejumlah uang hasil penjualan sebanyak Rp. 8.418.000,- (delapan jura empat ratus delapan belas ribu rupiah).

Modus Yang Dilakukan Para Pelaku adalah Dalam melakukan peredarannya Yaitu Dengan Menggunakan Sistem COD Yang Mana Pelaku Bertemu Langsung Dengan Pembeli Di Tempat Sepi.

Adapun cara lain yang mereka gunakan yaitu dengan cara Mengkamuflase Tempat berjualan menjadi warung Kelontong ataupun Konter Pulsa. Jaringan Pengedaran Pelaku Yaitu di Wilayah Kabupaten Bogor Diantaranya : (Kemang, Cigombong, Ciawi, Ciampea, Tajurhalang, Leuwisadeng, Caringin, Parung Panjang). Faktor Ekonomi Jadi Salah Satu Yang Mempengaruhi para Pelaku Untuk Melakukan Pengedaran Ini.

Dalam Kasus Ini Sat Narkoba Polres Bogor Berhasil Menangkap 14 Orang Tersangka Yang Terdiri Dari (13 Orang Tersangka Laki – Laki Dan 1 Orang Tersangka Perempuan). Yang Berinisial Laki-Laki : (AA), (MK), (MS), (SP), (NZ), (SR), (MN), (IK), (AB), (SW), (KH), (DM), (FA), (ST),Dan (DM) Yang Merupakan Perempuan pekerjaan ibu rumah tangga.

Karena Kasus Ini Para Tersangka Diancam Hukuman Pasal 435 UU RI NO.17 Tahun 2023 yang dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI NO. 17 Tahun 2023.

Tentang Kesehatan, dengan kurungan penjara 5 (lima) Tahun denda uang Rp. 500.000,- (lima ratus jura rupiah) dan kurungan penjara paling lama 12 (dua belas) Tahun seba yang Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliyard).


Dimana Polres Bogor berhasil menyelamatkan 11700 lebih Jiwa dari penyalahgunaan peredaran gelap obat keras (daftar G), jelas Wakapolres Bogor Kompol Fitra.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hadirilah Dan Syiarkanlah Maulid Akbar Baginda Nabi Muhammad SAW 1447 H
Kinerja Kacab Mantap , SMA N 1 Seberida Diduga Masih Pungli Uang Baju
Masyarakat Berharap Ada Langkah Nyata Kedepanya Di Pemerintahan Yang Baru, Luber Katanya Serame Bisah Mengatasi Banjir Di Kota Pagar Alam.
Syafrudin Budiman Usulkan Silfester Matutina Dapat Grasi atau Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto
Tekab 308 Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Curas Bersenjata Tajam di Perkebunan PT GGP
Residivis Curas Berhasil Ditangkap Polisi Saat Palak Sopir di Terbanggi Besar
*Polres Pagaralam Gelar Pelatihan Dalmas untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel*
Jumat Berkah, Polsek Punggur Bagikan 400 Nasi Kotak Usai Salat Jumat: Wujud Kepedulian dan Kebersamaan

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 17:41 WIB

Hadirilah Dan Syiarkanlah Maulid Akbar Baginda Nabi Muhammad SAW 1447 H

Sabtu, 20 September 2025 - 15:07 WIB

Masyarakat Berharap Ada Langkah Nyata Kedepanya Di Pemerintahan Yang Baru, Luber Katanya Serame Bisah Mengatasi Banjir Di Kota Pagar Alam.

Sabtu, 20 September 2025 - 13:08 WIB

Syafrudin Budiman Usulkan Silfester Matutina Dapat Grasi atau Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 20 September 2025 - 12:56 WIB

Tekab 308 Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Curas Bersenjata Tajam di Perkebunan PT GGP

Sabtu, 20 September 2025 - 12:51 WIB

Residivis Curas Berhasil Ditangkap Polisi Saat Palak Sopir di Terbanggi Besar

Berita Terbaru