Tambang Liar Beroperasi di Subulussalam, Kepala DPMPTST, Tidak Pernah Mengeluarkan Rekomendasi Atau Ijin Apapun .Diduga Ada Permainan.
Aceh,Subulusalam,Mitra Mabes.Com 09
Diduga dua (2) Perusahaan yang bergerak pada Pertambangan (IUP) Ekplorasi Komiditas Mineral Logam (Besi) di kota Subulussalam beroperasi secara ilegal.
Menurut keterangan salah satu sumber yang tidak ingin namanya sebutkan kepada awak media ini mengatakan bukan hanya ilegal dugaan kuat ada kong kali Kong antara pihak perusahaan dengan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Subulussalam.bagaimana tidak,ijin perusahaan itu diusulkan pada bulan Februari tahun 2022 sedangkan ijin nya dikeluarkan pada bulan Januari 2022.
Dikonfirmasi diruang kerjanya Kamis 25 Agustus 2022 Asisten II pemerintah Setdako Subulussalam Lidin Padang membenarkan terkait perusahaan yang beroperasi disana,namun dirinya tidak dapat merincikan nama perusahaan itu.
Ditambahkan pihaknya juga tidak pernah melihat surat ijin perusahaan tersebut sampai di mejanya, padahal seharusnya surat itu sampai di mejanya agar secara bersama-sama pihak perusahaan dan forkopimda dapat memastikan bagaimana dampak positif dan dampak negatif bagi masyarakat kota Subulussalam terkait beroperasinya perusahaan Tersebut.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu Kota Subulussalam Asrul Assani mengatakan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk Perusahaan Pertambangan (IUP) Ekplorasi Komiditas Mineral Logam (Besi) yang saat ini sudah beroperasi di salah satu desa di kota Subulussalam.
“Jika pun ada perusahaan yang beroperasi saat ini di desa tersebut,itu ilegal.karna kita tidak pernah memberikan rekomendasi ijin usaha kepada perusahaan apa pun”Kata Asrul Assani.
Bahkan kata Asrul Assani untuk PT.Estsmol saja pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk perpanjangan ijin.apalagi untuk perusahaan perusahaan yang baru.
Disinggung soal surat ijin yang tidak sampai di meja asisten II setdako Subulussalam Asrul Assani menegaskan bahwa surat itu tidak perlu sampai ke meja asisten Lantaran nantinya dapat mempersulit proses perijinan perusahaan tersebut.
Undang undang cipta kerja itu dibentuk agar mempermudah orang usaha,jika nanti sampai di meja asisten terlalu banyak prosesnya ,pak asisten mintak itu mintak ini lah sehingga mempersulit orang untuk usaha”Tegas Asrul
Bahkan menurut Asrul Assani Walikota sendiri pun hanya sebatas mengetahui saja tanpa harus mengeluarkan rekomendasi apa pun untuk perusahaan,tandas Asrul.
Pewarta : Ipong 09 MBS