Palangka Raya Mitramabes Sidang Perkara no 338 terkait dugaan penipuan perkara hendra sangat menarik perhatian publik , pasalnya agenda sidang eksepsi dari terdakwa yang di bacakan penasehat hukum nya pada hari selasa tanggal 14 november 2023di PN palangkaraya sekira jam 16 : 000 wib.
Tetapi terdakwa dan PH tetap semangat dan optimis bahwa eksepsi pasti di terima dan putusan sela dapat kabulkan majelis hakim yang di ketuai Yudi Eka Putra SH, MH pasti akan di lakukan putusan sela sehingga perkaraini tidak di periksa lebih lanjut dan batal demi hukum sehingga terdakwa harus bebas dari tahanan.
Yang di bacakan oleh PH adv Haruman dan sebaiknya apabila eksepsi tidak di terima sebel masuk pada pokok perkara , bahwa terdakwa tetap pada eksepsi berhak mencabut seluruh keterangam BAP dan terdakwa kabur batal demi Hukum.
Selanjutnya apabila lanjut pada pokok perkara hanya keterangan terdakwa satu”nya sebagai bukti yang sah.
Publik nanti akan melihat bahwa dalam perkara ini akan menjadi menarik jika orang” dekat Gubernur Di Tarik Menarik jadi Tersangka Dan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Sebagai Saksi Kunci Yang dapat meluruskan dalam perkara ini sehingga kebenaran materil dan fakta di persidangan dapat terungkap.
Editor willly MBS