Sidempuan/MBS- Pengeroyokan ini terjadi tepatnya di Desa manunggang Jae, sekitar pukul 15.30 (sore) hari, di Kecamatan P. Sidimpuan Tenggara, Kota Padang Sidimpuan, Senin, 13/11/23,
Informasi yang dihimpun oleh awak media, pengeroyokan ini terjadi, ke empat awak media tersebut sedang meliput, yang mana dari warga yang melakukan penyulingan minyak solar subsidi dari mobil tangki pertamina, lalu awak media tersebut pun dikeroyok, yang mengakibatkan, dari para ke empat awak media ini pun babak belur.
Ke empat awak media yang menjadi korban pengeroyokan ini bernama, Ahmad Husein Hutabarat, Sofyan Harahap, Ismail Syahputra Harahap, Ali yusron.
Dari pengeroyakan tersebut, dari ke empat korban menerima bogeman mentah dari sipelaku penyulingan minyak solar, sampai babak belur, sehingga salah satu dari wartawan yang menjadi korban, harus dirawat dengan perawatan Intensif (Ofname), di Rumah Sakit Umum (RSU) Padang Sidimpuan.
Diketahui, dari ke empat korban, tiga orang diantaranya adalah juga aktif sebagai anggota Ormas, yakni: Ahmad Husein Hutabarat, Sofyan Harahap, Ismail Syahputra Harahap, Ali Yusron adalah anggota awak media.
Dari salah satu korban, Ismail Saputra menyebutkan, saat sedang meliput, adanya dugaan penyulingan minyak solar subsidi dari truck pertamina, mereka dikeroyok oleh warga setempat.
”Malam itu, kami sudah melaporkan kasus pengeroyokan terhadap kami ke Polres Kota Padangsidimpuan, semoga dengan laporan ini, pelaku secepatnya diproses, dan juga adanya keterlibatan dari oknum TNI, kami minta untuk ditangkap,” ungkap para korban.
Atas peristiwa terjadinya pengeroyakan tersebut, korban sudah melaporkan hal kejadian pengeroyokan ini kepada pihak kepolisian setempat, di Polres Kota Padangsidimpuan (Psp), tapi sampai saat ini, belum ada juga yang diproses hukum (ditahan), dan sipelaku masih bebas berkeliaran.
Ditambahkannya, Perbuatan tersebut termasuk pelanggaran pidana yang sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. “Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta”.
Agar hal penganiayaan atau pemukulan terhadap wartawan tidak terulang kembali, menjadi efek jera pada siapapun yang melakukan serupa dengan wartawan sesuai undang-undang pers no 40 tahun 1999
Sementara pihak dari kepolisian, sampai saat ini belum menindak lanjuti dari permasalahan penganiayaan terhadap wartawan, diharapkan kepada bapak Kapolda Sumatera Utara atau bapak Kapolri, untuk dapat menindak polisi yang tidak merespon dari pengaduan wartawan, yang sampai saat ini belum juga memberikan penjelasan hukum secara resmi, terkait hal pemukulan atau penganiayaan terhadap wartawan.
Juga kepada bapak Panglima Angkatan Darat, dapat menindak oknum TNI yang membackup dari perbuatan salah, atau menyalah guna kan jabatan selaku oknum TNI, pelaku sampai hingga berita ini dikirimkan keredaksi, pelaku masih berkeliaran. (Team MBS)