Usaha Galian Tanah Timbunan di Jalan Riau Baru di Duga Tidak Mengantongi Izin

Rabu, 15 November 2023 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar/MBS- Usaha Galian Tanah Timbunan di Jalan Riau Baru Kilometer 11 di Desa Karya Inda Kecematan Tapung Kabupaten Kampar Riau, Diduga Tidak Mengantongi Izin Seperti IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya.

Hal ini Dibenarkan oleh Kepala Desa Karya Inda Syamsinur, Ketika di konfirmasi oleh Wartawan Lewat telepon seluler nya, Selasa 14 November 2023, mengatakan.

“Bahwa usaha Galian Tanah Timbunan di Jalan Riau Baru tidak ada izin . Usaha Galian tersebut baru di buka dan siapa pemiliknya saya tidak tahu,” terangnya dengan singkat.

Selanjutnya Salah seorang warga yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan di Desa Karya Indah mengatakan, disaat hari tidak hujan jalan yang dilewati Puluhan mobil tersebut berdebu dan disaat hujan jalan berlumpur.

Diterangkan nya lebih lanjut, memang kita akui usaha galian tanah timbunan tersebut baru buka, tetapi dampaknya sudah kami rasakan. Jalan Riau Baru banyak dilewati oleh masyarakat, dengan adanya keberadaan usaha galian tanah timbunan sudah terganggu aktifitas masyarakat.

“Kita berharap kepada piha – pihak terkait untuk bisa menutup usaha galian tanah timbunan, karena keberadaan usaha sudah meresahkan masyarakat. Apalagi informasi nya tidak ada izin,” tutupnya.

Dan terpantau oleh wartawan di lokasi Puluhan mobil Colt diesel antri mengisi tanah timbunan oleh satu unit alat berat Excavator. Usaha tanah timbunan tersebut membuat warga gelisah karena melalui jalan tanah milik umum.

Jika merujuk pada pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ditegaskan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.(Team MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pembuatan Video O2SN Pencak Silat SD Tingkat Provinsi .
Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air
Wakil Bupati Taput,Hadiri Pesta Jubileum 75 Tahun HKBP Bahallimbalo Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong. 
Resmi, Gubsu Bobby Nasution Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati Kepada Pemkab Samosir.
Sat Lantas Hadir di Tengah Masyarakat, Antisipasi Balap Liar di Kota Takengon
Pengukuhan Siswa-Siswi Asrama Yayasan TB Soposurung Balige
Bupati Taput Pimpin Rakor Bersama Investor Sektor Energi Listrik, Ajak Kolaborasi untuk Percepatan Pembangunan.
Layak Disandingkan dengan Profesional, Keterampilan Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Memukau Para Instruktur Batik”

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 20:15 WIB

Pembuatan Video O2SN Pencak Silat SD Tingkat Provinsi .

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:21 WIB

Pengambilan Sumpah di Rumah Gadang dan Semarak Alek Batagak Penghulu Persukuan Simabua Sulit Air

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:17 WIB

Wakil Bupati Taput,Hadiri Pesta Jubileum 75 Tahun HKBP Bahallimbalo Lobu Siregar I, Kecamatan Siborongborong. 

Minggu, 6 Juli 2025 - 17:51 WIB

Resmi, Gubsu Bobby Nasution Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati Kepada Pemkab Samosir.

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:31 WIB

Sat Lantas Hadir di Tengah Masyarakat, Antisipasi Balap Liar di Kota Takengon

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Pembuatan Video O2SN Pencak Silat SD Tingkat Provinsi .

Minggu, 6 Jul 2025 - 20:15 WIB

NASIONAL

PATROLI DIALOGIS POLRES TANAH KARO

Minggu, 6 Jul 2025 - 20:08 WIB