SUNGAI PENUH MBS – Diduga keras adanya pungli di SMA 2 kota sungai penuh provinsi jambi, hasil dari konfirmasi media mitramabes dengan salah seorang oknum guru dari sekolah yang sama di kota sungai penuh , yang saat ini menjabat menjadi sekretaris komite di sekolah tersebut , mengatakan bahwa adanya dugaan pungutan liar (pungli) di tempat Sekolah saya mengajar , serta dari hasil konfirmasi media mitramabes dengan beberapa siswa yang tidak mau di sebutkan nama nya menerangkan juga bahwasanya mereka telah membayar uang komite sebesar Rp 270 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).Selasa (14/11/2023) Sekitar Pukul 10,30 Wib
Selanjutnya, Keterangan yang kami Simpulkan dari siswa maupun siswi tersebut, adanya ancaman , dengan mengatakan kalau tidak di bayar uang komite tidak akan dapat no ujian , ujar seorang siswa yg enggan disebut namanya.
Kemudian Dengan adanya pungutan liar (pungli) ini, (SGR) selaku kepala sekolah SMA 2 kota sungai penuh, telah melanggar dan bertentangan dengan no permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah Khususnya pasal 12 hurub (b) yang bunyinya sekolah dilarang memungut uang bersifat perorangan maupun kolektif dari para murid maupun wali murid.
Kami Berharap kepada aparat penegak hukum untuk Segera menindak lanjuti peristiwa ini, Sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara kita.
Editor : Team mbs