Sultra MBS pasalnya
JUSTIN selaku kepala desa TETEONA kecamatan wonggeduku barat kabupaten Konawe kades tersebut tidak menerima wartawan melakukan pemantauan dan penelusuran di lokasi tambang tersebut kades tetap Nekat menambang pasir secara ilegal di duga kuat dengan pasal 158 UU RI nomor 3.tahun 2020.
tentang pertambangan minerba pasal 158 mengatur setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana di maksud pasal 35 di pidana dengan pidana penjarah paling lama 5.tahun
dan denda paling banyak 100.miliar ancaman hukuman 5.tahun penjarah menurutnya wartawan mitra mabes apakah mereka kades berani melanjutkan kegiatan aksinya ???
ternyata kades benar berada di lokasi tersebut sementara beraktivitas 3.unid mesin pengisap pasir yang sedang beroperasi di lokasi tersebut juga berjejer tumpukan pasir sementara beberapa mobil damping yang keluar masuk dari lokasi sudah 3.hari
beroperasi sesuai informasih dari beberapa laporan masyarakat selaku Nara sumber yang yang jelas juga lebih aneh JUSTIN selaku pemerintah setempat tepatnya di desa TETEONA kecamatan wonggeduku barat kabupaten Konawe JUSTIN tersebut marah marah pada saat WAKAPERWIL media mitra mabes.
melakukan pemantauan dan konfirmasi di lokasi tambang tersebut kenapa kamu pantau usut-usut pekerjaanku kamu bukan BPK juga kamu bukan BAWASLU yang bisa pantau pekerjaanku cuman Bawaslu dan kamu bukan wilaya tugasmu kamu orang Kolaka tutur kata kepala desa JUSTIN dengan nada tinggi dan keras………………………. liputan(Samsu/Kama)