Simalungun MBS Pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pemerintah untuk pemilihan anggota dewan perwakilan pusat,propinsi dan kabupaten sudah mulai panas,
Untuk menjalankan pesta demokrasi pemerintah Indonesia telah membentuk panitia untuk mengawasi dan menjalankan seluruh peraturan undang undang pemilu sesuai peraturan pemerintah pasal 280 ayat 2 no 17 tahun 2017 yang mana tertera poin”pelarangan instansi pemerintahan yang ikut ambil ahli, 13 november 2023
Kuat dugaan perangkat dan kader Nagori rajamaligas telah melanggar peraturan pemerintah pasal 280 ayat 2 undang undang no 7 tahun 2017,dari pantauan awak media mitra mabes kab Simalungun langsung dilapangan dinagori rajamaligas ditemukan spanduk salah satu calon anggota dewan propinsi dari partai Nasdem Rony r Situmorang terpajang dirumah perangkat Nagori rajamaligas ( Kadus,kaur pembangunan)kecamatan hutabayu raja kab Simalungun mulai hari Sabtu 11 November 2023,ikut sertany perangkat Nagori rajamaligas untuk memenangkan salah satu calon anggota dari partai Nasdem untuk DPRD propinsi sudah melanggar pasal 280 ayat 2 undang undang no 17 tahun 2017 dan dapat dipidana 1 tahun denda Rp 12,000,000(dua belas juta rupiah) dengan pasal 493 undang undang no 7 tahun 2017, semestiny perangkat Nagori dan pangulu harus netral dan mematuhi peraturan undang undang pemilu,
Menurut laporan masyarakat spanduk yg dipasang dirumah perangkat Nagori rajamaligas diambil dari salah satu rumah yang berhubungan dengan mereka kata warga yang tidak mau disebutkan namany dimedia kita,tolong bg jgan disebutkan nama kami y katany,
Dengan temuan ini Kabiro media mitra mabes kab Simalungun dan ketua LSM ICW RI jokkly Sihotang SE dan masyarakat meminta kepada panwas kabupaten Simalungun dan panwas kecamatan hutabayu raja.
segera turun dan menindak tegas sesuai peraturan pemerintah yang telah ditentukan sesuai pasal 280 ayat 2 undang undang no7 tahun 2017,dan pasal 493 undang undang no 7 tahun 2017 agar pesta demokrasi kita ini berjalan aman tertib dan lancar,,,R manurung