Spanduk Rony r Situmorang terpajang dirumah perangkat Nagori Rajamaligas

Selasa, 14 November 2023 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun MBS Pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pemerintah untuk pemilihan anggota dewan perwakilan pusat,propinsi dan kabupaten sudah mulai panas,

Untuk menjalankan pesta demokrasi pemerintah Indonesia telah membentuk panitia untuk mengawasi dan menjalankan seluruh peraturan undang undang pemilu sesuai peraturan pemerintah pasal 280 ayat 2 no 17 tahun 2017 yang mana tertera poin”pelarangan instansi pemerintahan yang ikut ambil ahli, 13 november 2023

Kuat dugaan perangkat dan kader Nagori rajamaligas telah melanggar peraturan pemerintah pasal 280 ayat 2 undang undang no 7 tahun 2017,dari pantauan awak media mitra mabes kab Simalungun langsung dilapangan dinagori rajamaligas ditemukan spanduk salah satu calon anggota dewan propinsi dari partai Nasdem Rony r Situmorang terpajang dirumah perangkat Nagori rajamaligas ( Kadus,kaur pembangunan)kecamatan hutabayu raja kab Simalungun mulai hari Sabtu 11 November 2023,ikut sertany perangkat Nagori rajamaligas untuk memenangkan salah satu calon anggota dari partai Nasdem untuk DPRD propinsi sudah melanggar pasal 280 ayat 2 undang undang no 17 tahun 2017 dan dapat dipidana 1 tahun denda Rp 12,000,000(dua belas juta rupiah) dengan pasal 493 undang undang no 7 tahun 2017, semestiny perangkat Nagori dan pangulu harus netral dan mematuhi peraturan undang undang pemilu,

Menurut laporan masyarakat spanduk yg dipasang dirumah perangkat Nagori rajamaligas diambil dari salah satu rumah yang berhubungan dengan mereka kata warga yang tidak mau disebutkan namany dimedia kita,tolong bg jgan disebutkan nama kami y katany,

Dengan temuan ini Kabiro media mitra mabes kab Simalungun dan ketua LSM ICW RI jokkly Sihotang SE dan masyarakat meminta kepada panwas kabupaten Simalungun dan panwas kecamatan hutabayu raja.

segera turun dan menindak tegas sesuai peraturan pemerintah yang telah ditentukan sesuai pasal 280 ayat 2 undang undang no7 tahun 2017,dan pasal 493 undang undang no 7 tahun 2017 agar pesta demokrasi kita ini berjalan aman tertib dan lancar,,,R manurung

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Residivis Kasus Narkoba kembali diamankan Satresnarkoba Polres Tebo
Kapolres Tebo Pimpin Upacara PTDH Personel Polres Tebo
Bhabinkamtibmas Polsek Juhar Bantu Warga Panen Gabah di Desa
Babinsa Hadir Bersama Rakyat: Sertu J. Koto Dampingi Penyaluran BLT-DD di Desa Lae Nuaha
Kolaborasi tim pelaksanaan pembinaan dan Monitoring Pengelolaan keuangan DD Tahap 1 Tahun Anggaran 2025 Oleh Dinas Pmd Oki Di Kecamatan Sp Padang dan Pemerintah Desa,
Cegah Kejahatan Jalanan, Polsek Trimurjo Gencarkan Patroli KRYD
Polri Sampaikan Duka Cita dan Kerahkan Bantuan Evakuasi dalam Insiden KM Tunu Pratama Jaya
Motor Pelaku Pencurian Buah Sawit Dibakar Warga, Kapolsek Padang Ratu Imbau Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:35 WIB

Residivis Kasus Narkoba kembali diamankan Satresnarkoba Polres Tebo

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:23 WIB

Kapolres Tebo Pimpin Upacara PTDH Personel Polres Tebo

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:45 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Juhar Bantu Warga Panen Gabah di Desa

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:42 WIB

Babinsa Hadir Bersama Rakyat: Sertu J. Koto Dampingi Penyaluran BLT-DD di Desa Lae Nuaha

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:22 WIB

Kolaborasi tim pelaksanaan pembinaan dan Monitoring Pengelolaan keuangan DD Tahap 1 Tahun Anggaran 2025 Oleh Dinas Pmd Oki Di Kecamatan Sp Padang dan Pemerintah Desa,

Berita Terbaru

NASIONAL

Kapolres Tebo Pimpin Upacara PTDH Personel Polres Tebo

Kamis, 3 Jul 2025 - 16:23 WIB

NASIONAL

Bhabinkamtibmas Polsek Juhar Bantu Warga Panen Gabah di Desa

Kamis, 3 Jul 2025 - 15:45 WIB