Serdang Bedagai- Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Sei Rampah melaksanakan Study Tour ke Polres Serdang Bedagai, Senin (13/11/23) pukul 15.00 Wib.Kegiatan Study Tour Siswa SMKN 2 Sei Rampah ke Polres Serdang Bedagai yang berlangsung di Aula Patriatama Polres Serdang Bedagai yang di pimpin oleh Kasikum AKP Mula Sinaga, SH, Kasiwas AKP Eryuzalman, SH dan Kasi Humas IPDA Brimen, SH, MH.
Pada kegiatan Study Tour ini materi paparan yang disampaikan yaitu tentang UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU no 35 tahun 2009 tentang Narkoba, Perkap No 16 tahun 2010 tentang Pelaksanaan tata cara pelayanan informasi publik dilingkungan Polri, Perkap no 9 tahun 2018 tentang tata cara penanganan pengaduan masyarakat (Dumas).Adapun paparan dari Kasikum AKP Mula Sinaga menjelaskan tetang tugas dan tanggung jawab Polri selaku pelindung pengayom dan pelayan masyarakat sebagai penegakan hukum serta menjelaskan tentang penyalah gunaan narkoba dan efeknya jika digunakan dapat mengganggu kesehatan dan ketergantungan yang dapat merusak jaringan otak.
Menyampaikan kepada siswa siswi agar menjauhi narkoba, Siswa siswi yang sudah berusia 17 tahun usahakan membuat SIM C dan jika mengendarai sepeda motor wajib pakai helm dan patuhilah peraturan berlalu lintas, pungkasnya.
Paparan dari Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPDA Brimen, SH, MH menjelaskan kepada siswa siswi SMK 2 Sei Rampah tentang tugas dan fungsi humas Polri.
Kasi humas juga berpesan pakailah HP mu dengan baik jangan sampai tersandung hukum ketika pada saat bermedsos, serta mengigatkan kepada Siswa siswi taat dengan peraturan sekolah dan bantulah orang tuamu setelah pulang sekolah. Keberhasilan ada ditangan mu tekun dan rajinlah belajar demi cita cita mu, pintanya.
Selanjutnya, paparan Kasiwas AKP Eryuzalman, SH
mengucapkan salam kepada peserta luhkum dan memberikan materi Perkap no 9 tahun 2018 tetang tata cara penanganan pengaduan masyarakat (Dumas). Menjelaskan tetang laporan pengaduan masyarakat wajib dikerjakan sampai tuntas.
Kemudian Penyidik yang menagani pengaduan masyarakat ada tahapan-tahan proses hukumnya yang harus dilakukan yaitu tahapan gelar perkara pemanggilan saksi dan ahli, gelar perkara lidik ke sidik, gelar perkara penetapan tersangka, gelar perkara penangkapan, gelar perkara penahanan tersangka, gelar perkara kirim tersangka dan barang bukti.
Kepada Siswa/I untuk menjelaskan kepada orang tua atau keluarga yang membuat pengaduan di kantor polisi ada proses hukumnya seperti tidak langsung dilakukan penangkapan, supaya orang tua mengerti.
Dan apabila para siswa siswi menjelaskan maka tidak akan muncul opini tidak di proses dan Barang siapa penyidik yang tidak tuntas berkas perkaranya adalah merupakan perbuatan melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi kepada penyidiknya tersebut tidak profesional.
Untuk mengabadikan pertemuan antara personil Polres Serdang Bedagai dan Siswa siswi SMK N 2 Sei Rampah melakukan Foto bersama. (Zai)