Baleho Terpajang Bergambarkan Kepala Daerah Oleh Pejabat Desa

Selasa, 7 November 2023 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, Sumatera Utara- Mitramabes.com || Kepala Desa (kades), melaksanakan pemasangan baleho kepala Daerah Ir. H. Zahir, M.Ap, yang mana diketahui dalam bulan Desember akan berakhir jabatan nya (definitif), yang terletak di dusun l melati, perbatasan dengan Desa Pasir Permit juga dengan Desa Guntung Lima Puluh Pesisir, Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Senin, 06/11/2023.

Yang pemasangan nya di salah satu rumah warga, pemasangan nya dengan perangkat desa, yang bekerja memasang baleho dengan menggunakan pakaian seragam desa (baju dinas coklat coklat), yang seyokya nya di pakai oleh desa.

Yang mana saat di kompirmasi oleh awak media. terkait baleho yang di pasang, dari anggaran balleho nya, kepada kepala desa mengatakan, “kami hanya tinggal memasang saja pak, kami di perintahkan oleh kecamatan”.

“Kami memasang sebanyak 3 baleho yang diserahkan oleh kecamatan kepada desa”, jawab singkat kades kepada awak media.

Sepanjang jalan dari daerah simpang sianam menuju simpang gambus, terdapat beberapa titik baleho, yang jelas terpampang gambar dari salah satu pejabat daerah.

Disaat dari awak media. melintas dari arah jalan simpang Sianam menuju ke Simpang Gambus, banyak melihat ada beberapa baleho yang terpampang, yang bertuliskan “kami masyarakat Desa …….., meminta agar bapak Ir. H. Zahir, M.Ap bersedia kami calonkan kembali sebagai Bupati Batu Bara, Kami siap ….. Berjuang & mendukung Mu !!!, Lanjutkan ….”, ada pun itu baleho yang terletak Didesa desa, yang dipasang oleh perangkat desa, dari kepala desa sampai kepada Kadus Kadus nya.

Dalam hal ini, jelas terlihat telah melanggar dari undang undang Bawaslu, yang mana berbunyi, dari peraturan KPU, perangkat desa, ASN, Polri juga TNI, dilarang untuk berkampanye, jelas tertuang dalam pasal.

Larangan Desa, Kepala Desa dan perangkat desa dalam politik praktis dan kampanye, yang berdasarkan, 1. UU no 6 Tahun 2014 tentang desa, pasal 29 huruf (j) dilarang untuk ikut serta atau terlibat pemilu atau pilkada, 2. UU no 7 Tahun 2017, tentang pemilu, pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i) dan (j), pasal 282 tentang desa serta pemilu.

3. Dalam UU no 10 Tahun 2016, pasal 70 ayat (1) huruf c, pasal 71 ayat (1) sangsi terhadap kades dan perangkat desa yang melanggar larangan dalam politik praktis, 1. UU no 6 tahun 2014, pasal 30 ayat (1), pasal 52 ayat (2), sangsi dengan penghentian, UU no 7 Tahun 2017, pasal 490 dapat di pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 12.000.000. (ilo)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Pelalawan H.Zukri Misran Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Riau Tahun 2025–2029
Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran, S.E Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Indramayu Gelar Doa Bersama Lintas Agama Secara Virtual
King naga sebagai Ketua LSM GMBI Distrik Lebak , Mengucapkan Selamat Hari Bayangkara POLRI ke – 79 tagal 1juli 202
Polsek Cibadak Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dengan Panjat Pinang dan Lomba Anak-Anak 01/07/2025
PEMERINTAH DESA TELUK RHU UCAPKAN SELAMAT HARI BHAYANGKARA KE-79
PJ KADES MAKERUH, AHADUN, PIMPIN GOTONG ROYONG PERBAIKAN JALAN POROS DESA
Letkol Inf Irfan Hade Fitianto Jabat Dandim 0116 ,/ Nara Gantikan letkol Inf Fairuzzabadi, S. H 

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:51 WIB

Bupati Pelalawan H.Zukri Misran Hadiri Musrenbang RPJMD Provinsi Riau Tahun 2025–2029

Rabu, 2 Juli 2025 - 09:48 WIB

Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran, S.E Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:39 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Indramayu Gelar Doa Bersama Lintas Agama Secara Virtual

Rabu, 2 Juli 2025 - 05:35 WIB

King naga sebagai Ketua LSM GMBI Distrik Lebak , Mengucapkan Selamat Hari Bayangkara POLRI ke – 79 tagal 1juli 202

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:27 WIB

Polsek Cibadak Meriahkan HUT Bhayangkara ke-79 dengan Panjat Pinang dan Lomba Anak-Anak 01/07/2025

Berita Terbaru