Dua Pencuri Kabel Diamankan Sat Reskrim Polres Sergai

Selasa, 7 November 2023 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai|MBS – Dua orang pelaku pencurian kabel penerangan di jalan Tol Pintu Tol Teluk Mengkudu Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai diamankan Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Percurian kabel penerangan di jalan tol, ditangkap pada Minggu (04/11/2023) pukul 03.58 Wib. Kedua tersangka inisial ERD alias Eko, (34) warga Dusun. V Desa Pematang Setrak Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai dan H alias Hamdan, (29) warga Jln. Kancil Dusun I Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.

Dijelaskan, Kasi Humas Polres Sergai IPDA Brimen Sihotang, S.H., M.H, mengatakan pencurian kabel tersebut terjadi, Minggu (09/11/2023) saat pelapor bersama Saksi I dan Saksi II sedang melaksanakan patroli. Pelapor melihat lampu PJU (Penerangan jalan umum) tidak ada yang menyala, lalu pelapor dan saksi lalu mengecek ternyata kabel tersebut telah hilang.

Adapun kabel PJU yang diduga hilang dicuri antara lain yaitu : Kabel power-80 Meter di Km 69+700 B, Kabel Power 50 meter di ic teluk mengkudu, kabel power-20 meter di underpss teluk mengkudu, Kabel power-40 meter di ic teluk mengkudu, Kabel PJU 40 meter di exit gerbang tol teluk mengkudu dan kabel power-20 meter di ic teluk mengkudu telah di putus dan hilang.

“Atas kejadian pencurian kabel tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.84.265.000,- (Delapan puluh empat juta dua ratus enam puluh lima ribu Rupiah). Lalu kemudian pelapor bersama dengan saksi melaporkan kejadian itu ke Polres Serdang Bedagai.

Menindaklanjuti laporan terjadinya tidak pencurian tersebut Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Sakban Hasibuan, S.sos beserta Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi di lokasi dan berhasil mengetahui tempat keberadaan pelaku.

Setelah itu, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai bergerak menuju ketempat persembunyian dan keberadaan pelaku pada pukul 16.00 wib, Tim berhasil mengamankan pelaku ERD alias Eko di rumahnya di Dusun. V Desa Pematang Setrak Kec. Teluk Mengkudu Kab. Sergai. Kemudian petugas menginterogasi pelaku dengan mengatakan benar dirinya telah melakukan pencurian kabel bersama dengan teman nya yang lainnya.

Lalu tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai kembali untuk melakukan pengejaran dan pengembangan  terhadap tersangka yang lainnya dan pada pukul 19.30 wib Tim berhasil mengamankan tersangka H alias Hamdan alias Dani di Dsn. I Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.

Selanjutnya tersangka ERD alias Eko dan H alias Hamdan alias Dani diboyong ke Mapolres Sergai untuk dilakukan proses lebih lanjut dan terhadap Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU
Pac Harimau Sumatra Bersatu Kertapati !Hadiri Undangan Ombudsman Sumsel Terkait Mosi Tidak Percaya RT 45 Kemang Agung
Polsek Tambang Amankan Dua Pelaku Curi Besi di Desa Rimbo Panjang 
Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras
Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram
Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur
Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Fee Proyek, KPK Ungkap Skema “Japrem” 5 Persen
Polres Sergai Gagalkan Pengiriman Ilegal Pekerja Migran ke Malaysia, Dua Agen Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:12 WIB

Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran 24,6Kg Ganja, Pelaku Ditangkap di Depan SPBU

Selasa, 2 Desember 2025 - 21:01 WIB

Pac Harimau Sumatra Bersatu Kertapati !Hadiri Undangan Ombudsman Sumsel Terkait Mosi Tidak Percaya RT 45 Kemang Agung

Jumat, 21 November 2025 - 07:33 WIB

Polsek Tambang Amankan Dua Pelaku Curi Besi di Desa Rimbo Panjang 

Selasa, 18 November 2025 - 11:20 WIB

Polres Selayar Tangkap Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan di Laiyolo, Dipicu Cekcok Saat Minum Miras

Jumat, 14 November 2025 - 08:24 WIB

Selayar Tegas Perangi Narkoba: Bupati Natsir Ali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Sabu 838 Gram

Berita Terbaru