Indramayu, Mitramabes.com – Pengadilan Negeri Indramayu hari Rabu tanggal 8/11/2023 akan menggelar sidang perdana kasus penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang yang viral beberapa waktu lalu, hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Arief Indra kepada awak media saat ditemui di halaman Makodim Indramayu usai mengikuti deklarasi damai pemilu 2024 di aula Makodim 0616/Indramayu.
Selanjutnya, Arief mengatakan sejak penyerahan barang bukti tahap II berdasarkan keputusan ketua majelis Pengadilan Negeri Indramayu bahwa sidang akan digelar hari Rabu besok tanggal 8/11/2023, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum dan sidang akan diawali dengan kasus Penistaan agama karena kasus lainnya masih dalam proses kita doakan saja agar prosesnya cepat selesai, tutupnya. (Abid)