Tanggamus/MBS- Arpawan warga Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka Juma’at 03/12/ 2023
Arpawan kecewa terhadap pelayanan publik UPTD Puskesmas Induk Sudimoro Semaka. Dimana baru-baru ini. Arpawan mendatangi UPTD Puskesmas Induk Sudimoro prihal mempertanyakan adanya peristiwa data pribadinya, anak-anaknya dan keluarganya. Yang diduga tersimpan secara elektronik pada JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Mobile.
Diduga dilakukan oleh oknum tenaga kesehatan puskesmas atau operator yang mengentry (memasukkan ) atau pihak lain yang tampa sepengetahuan atau persetujuan Arpawan memasukkan data-data pribadi ke dalam JKN sehingga dengan demikian mudah diakses, dibaca atau dimiliki oleh orang lain. Sehingga data pribadinya seperti riwayat kesehatan dapat diakses atau dibaca oleh pihak lain.
Awalnya, Arpawan (51) menceritakan kronologis peristiwanya. Di Rumahnya Pekon Karang Agung. Sabtu, 4 Nopember 2023. Bahwa Firli Ariski bin Arpawan melamar pekerjaan disuatu perusahaan perhotelan di daerah Tanggerang. Saat mengikuti seleksi dan penerimaan karyawan. Perusahaan perhotelan tersebut menanyakan riwayat kesehatannya. Dan, mengakses data-data pribadi Firli Ariski. Ketika diakses melalui Mobile JKN, oleh yang diduga panitia penyeleksian dan penerimaan karyawan. Hasilnya mengencangkan pada data-data elektronik tersebut Firli Ariski didiagnosa menderita berbagai penyakit.
Atas perbuatan mana dimaksud, Arpawan (51) tidak terima. Indikasi dari peristiwa ini diduga pihak UPTD Puskesmas Induk Sudimoro memanfaatkan data-data pribadi ke data elektronik JKN untuk mengklaim BPJS Kesehatan miliknya dan keluarganya untuk memperkaya diri sendiri oknum Ka. UPTD Puskesmas Induk Sudimoro tersebut.
” Saya keberatan atas perbuatannya pihak UPTD Puskesmas Induk Sudimoro, dikarnakan merugikan saya dan keluarga saya. Karena data-data kami di masukkan ke data elektronik JKN Mobile. Kami tidak merasa berobat atau memeriksa kondisi kesehatan kami di Puskesmas Induk Sudimoro Semaka tersebut. Ternyata data-data tersebut diatas digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain (korupsi). Masalah ini terancam diperkarakan. Ini ada peristiwa melawan hukum (PMH)nya. Dikarnakan mengklaim BPJS Kesehatan kami izin.” ungkapnya.
Terpisah, Tim Media mengkonfirmasi pihak UPTD Puskesmas Induk Sudimoro terkait persoalan yang disampaikan oleh Arpawan ke pihak media ini, bertemua petugas kesehatan diruang informasi Eka Safitri menerangkan ” Ka.UPTD Puskesmas tidak ada, sedang ada tugas luar, silahkan besok datang lagi.” tutupnya
Mitra Mabes Wilayah Lampung