Terlibat Kasus Penganiayaan, Pria Ini Diciduk Personil Polsek Kabun Di Kota Pekanbaru

Sabtu, 4 November 2023 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU MBS- Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Seorang Pria, dalam kasus Tindak Pidana (TP) penganiayaan di Kota Pekanbaru.

“Tersangka dengan insial DS, sedangkan Pelapor MH, kemudian Saksi MN dan AP,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH, Jum’at (3/11/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Minggu 29 Oktober 2023 sekitar pukul 06.00 Wib, di RT 010 RW 003 Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul

“Adapun Barang Bukti berupa Satu Kaca Mata dalam keadaan rusak,” ungkap Kapolsek Kabun.

AKP Aguswandi SH menjelaskan, pada Minggu 29 Oktober 2023 sekitar Pukul 15.30 Wib Pelapor mengambil Baju di Rumah Pelapor mau berangkat ke Ujung Batu. sekitar pukul 16.00 Wib.

Terlapor DS, datang ke Rumah Pelapor langsung masuk ke dalam Rumah dan langsung memukuli di Bagian Kepala dan memijak di Bagian Kepala Pelapor.

Kemudian, Pelapor datang, MS merangkul Terlapor

Selanjutnya, Terlapor melarikan diri, kemudian Pelapor dibawa ke Klinik Panji Husada untuk dilakukan VER.

Atas kejadian tersebut, Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabun guna penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian, Rabu 1 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wib, Kapolsek Kabun mendapat informasi, Tersangka DS berada di Rumah Sakit PMC (Pekanbaru Medical Center)

Setelah, mengetahui hal tersebut, Kapolsek Kabun bersama Personilnya langsung berangkat dari Mako Polsek Kabun ke Pekanbaru.

Seterusnya, sekitar pukul 16.00 Wib Kapolsek Kabun sampai di lokasi dan langsung berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit untuk mengetahui riwayat penyakit Tersangka.

Karena, Dokter yang menangani Tersangka mengatakan Tersangka dalam keadaan sehat dan dapat menjalani proses hukum di Kepolisian

Kemudian, Kapolsek Kabun memerintahkan Personil untuk mengamankan Tersangka dan untuk tersangka langsung dibawa ke Polres Rohul.

“Tersangka dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana,” tutup AKP Aguswandi SH mengakhiri. (Humas Polres Rohul ALFIAN TOP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Selamat Dan Sukses! Kabupaten Banyuasin Jadi Lumbung Pangan Nomor 2 Nasional
Polres Selayar Telah Terbitkan 4.666 SKCK, Antrian Tanggal 20-22 Bisa Datang Besok
Wakil Bupati Bantaeng, Menyampaikan Jawaban Eksekutif Terkait Ranperda Perubahan APBD TA.2025
Satgas Port Visit 2025 Sukses Laksanakan Misi Diplomasi Maritim ke Papua Nugini
Peringati HAN ke-41, Wabup Batu Bara: Anak-Anak adalah Investasi Masa Depan
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.
Jelang HUT TNI ke-80, Koramil 0313-08/TDN Gelar Karya Bakti Cat Bersih Musholla   
Pemcam Gelar Pisah Sambut Dari Camat Lohbener Mardono Ke H. Warno Berjalan Lancar

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 22:23 WIB

Selamat Dan Sukses! Kabupaten Banyuasin Jadi Lumbung Pangan Nomor 2 Nasional

Jumat, 19 September 2025 - 21:37 WIB

Polres Selayar Telah Terbitkan 4.666 SKCK, Antrian Tanggal 20-22 Bisa Datang Besok

Jumat, 19 September 2025 - 19:41 WIB

Satgas Port Visit 2025 Sukses Laksanakan Misi Diplomasi Maritim ke Papua Nugini

Jumat, 19 September 2025 - 19:08 WIB

Peringati HAN ke-41, Wabup Batu Bara: Anak-Anak adalah Investasi Masa Depan

Jumat, 19 September 2025 - 18:16 WIB

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.

Berita Terbaru