Terlibat Kasus Penganiayaan, Pria Ini Diciduk Personil Polsek Kabun Di Kota Pekanbaru

Sabtu, 4 November 2023 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU MBS- Personil Polsek Kabun Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan Seorang Pria, dalam kasus Tindak Pidana (TP) penganiayaan di Kota Pekanbaru.

“Tersangka dengan insial DS, sedangkan Pelapor MH, kemudian Saksi MN dan AP,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kabun AKP Aguswandi SH, Jum’at (3/11/2023).

Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Minggu 29 Oktober 2023 sekitar pukul 06.00 Wib, di RT 010 RW 003 Desa Kabun Kecamatan Kabun Kabupaten Rohul

“Adapun Barang Bukti berupa Satu Kaca Mata dalam keadaan rusak,” ungkap Kapolsek Kabun.

AKP Aguswandi SH menjelaskan, pada Minggu 29 Oktober 2023 sekitar Pukul 15.30 Wib Pelapor mengambil Baju di Rumah Pelapor mau berangkat ke Ujung Batu. sekitar pukul 16.00 Wib.

Terlapor DS, datang ke Rumah Pelapor langsung masuk ke dalam Rumah dan langsung memukuli di Bagian Kepala dan memijak di Bagian Kepala Pelapor.

Kemudian, Pelapor datang, MS merangkul Terlapor

Selanjutnya, Terlapor melarikan diri, kemudian Pelapor dibawa ke Klinik Panji Husada untuk dilakukan VER.

Atas kejadian tersebut, Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kabun guna penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian, Rabu 1 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wib, Kapolsek Kabun mendapat informasi, Tersangka DS berada di Rumah Sakit PMC (Pekanbaru Medical Center)

Setelah, mengetahui hal tersebut, Kapolsek Kabun bersama Personilnya langsung berangkat dari Mako Polsek Kabun ke Pekanbaru.

Seterusnya, sekitar pukul 16.00 Wib Kapolsek Kabun sampai di lokasi dan langsung berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit untuk mengetahui riwayat penyakit Tersangka.

Karena, Dokter yang menangani Tersangka mengatakan Tersangka dalam keadaan sehat dan dapat menjalani proses hukum di Kepolisian

Kemudian, Kapolsek Kabun memerintahkan Personil untuk mengamankan Tersangka dan untuk tersangka langsung dibawa ke Polres Rohul.

“Tersangka dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana,” tutup AKP Aguswandi SH mengakhiri. (Humas Polres Rohul ALFIAN TOP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Apresiasi Bapenda HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Dengan Santuni Anak Yatim
Polres Batu Bara Mendapat Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Oleh Pemkab
Polres Tebo Raih Tiga Penghargaan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Polda Jambi
Seorang Nenek Di Temukan Tewas Di Dalam Rumahnya
Desa Suka Maju Raih Juara 2 Lomba Tiga Pilar HUT Bhayangkara ke-79. Tahun 2025.
Bupati H. Joncik Muhammad Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79
Peringati Upacara Hari Bhayangkara ke -79 Tahun 2025, Ini Pesan Bupati dan Kapolres Kaur
Bappeda-Litbang Gelar Cipta Inovasi Unggulan Indramayu (GINCU-AYU) Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:49 WIB

Apresiasi Bapenda HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Dengan Santuni Anak Yatim

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:33 WIB

Polres Batu Bara Mendapat Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-79 Tahun Oleh Pemkab

Rabu, 2 Juli 2025 - 00:18 WIB

Polres Tebo Raih Tiga Penghargaan dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 Tingkat Polda Jambi

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:52 WIB

Desa Suka Maju Raih Juara 2 Lomba Tiga Pilar HUT Bhayangkara ke-79. Tahun 2025.

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:49 WIB

Bupati H. Joncik Muhammad Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

Berita Terbaru