Satreskrim Polres Tanah Karo, Berhasil Tangkap 3 Dari 5 Pelaku Pengniayaan Anggota Polri di Doulu

Sabtu, 4 November 2023 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo / CN. Terkait penganiayaan yang terjadi di Simpang Ds. Doulu Kec. Berastagi Kab. Karo, pada hari Senin(30/10/2023) lalu, sekira pukul 00.30 WIB, Satreskrim telah mengamankan 3 orang dari 5 pelaku penganiayaan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H, menyampaikan, dari pemeriksaan saksi sebanyak 14 orang, telah diidentifikasi awal, pelaku penganiayaan tersebut ada 3 orang warga Desa Doulu, yakni YP(17), JS(32) dan JT(26), yang mana pelaku penikaman adalah JS.

Dari hasil penyelidikan terhadap ketiga pelaku tersebut, disampaikan Kasat, pihaknya berhasil mengamankan YP, kemarin malam, Rabu(01/11/2023), sekira pukul 23.00 WIB di rumahnya di Desa Doulu.

“Dari keterengan YP, berhasil kita identifikasi lagi 2 orang pelaku lain yakni, MST(32), warga Desa Doulu dan JSM als Rambo(32), warga Desa Semangat Gunung”, jelas Kasat.

Sehingga siang tadi, Kamis(02/11) sekira pukul 12.00 WIB, pihaknya mengamankan MST dan JSM als Rambo di Simpang Doulu Berastagi, beserta dengan 1 unit mobil rental merk Daihatsu sigra warna abu abu yang digunakan para pelaku untuk mencegat korban saat kejadian penganiayaan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap YP, MST(32) dan JSM als Rambo(32), Kasat menyampaikan, ketiganya mengaku telah bersama sama melakukan penganiayaan terhadap Maykel Jordan dan Jeriko, yang terjadi, Senin(30/10) malam kemarin.

Sementara untuk 2 tersangka lain yakni JS, pelaku penikaman dan JT, masih sedang dalam penyelidikan unit Opsnal Satreskrim.

“Untuk 2 tersangka lagi masih kita lakukan penyelidikan terkait keberadaanya. Dan untuk ketiga pelaku yang sudah diamankan telah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara penganiayaan secara bersama sama dalam pasal 351 ayat (2), pasal 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, tutup Kasat.

Kaperwil
(Junaidi Ginting)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Nenek Usiah 74 Tahun Tidak Tersentuh Bantuan Dari Pemerintah
Hut Bhayangkara Ke-79 Polri Tahun 2025, Wabup Dairi Harapkan Polri Lebih Profesional, Modern Dan Terpercaya
Wakil Bupati Taput Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 di Tarutung
Kapolda Lampung Resmikan Jembatan Penghubung Gedung C dan Gedung D Untuk Pelayanan Hukum
Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Beri Penghargaan Kepada 33 Personel Berprestasi
Polri Untuk Masyarakat, Kapolres Tebo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79
Kades lwinutug di duga mendapatkan setoran,terkait perusahaan bodong berbahan kimia tanpa ijin.
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Terus Kawal dan Kritik Polri demi Kebaikan Bersama

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:29 WIB

Nenek Usiah 74 Tahun Tidak Tersentuh Bantuan Dari Pemerintah

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:51 WIB

Wakil Bupati Taput Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 di Tarutung

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:32 WIB

Kapolda Lampung Resmikan Jembatan Penghubung Gedung C dan Gedung D Untuk Pelayanan Hukum

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:13 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Beri Penghargaan Kepada 33 Personel Berprestasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:47 WIB

Polri Untuk Masyarakat, Kapolres Tebo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79

Berita Terbaru

NASIONAL

Nenek Usiah 74 Tahun Tidak Tersentuh Bantuan Dari Pemerintah

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:29 WIB

BERITA UTAMA

Polda Aceh Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:23 WIB