Satresnarkoba Polres Muba Berhasil Buka Kedok Wanita Bercadar Adalah,Pelaku Pengedar Narkoba

Jumat, 3 November 2023 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUBA/MBS-
Siapa yang menyangka kalau wanita bercadar ini adalah pengedar narkoba, setelah barang bukti narkoba ditemukan dan kepemilikannya diakui sebagai miliknya, baru diketahui bahwa benar yang bersangkutan adalah pengedar narkoba.

Wanita dimaksud adalah Parida (29) seorang ibu rumah tangga dari Petaling Kecamatan Lais Muba, yang telah diamankan oleh personil satresnarkoba polres Muba pada hari Rabu (01/11/2023) sekira pukul 12.00 wib di Desa Petaling Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolres Muba. Akbp. Imam Safii Sik.Msi. melalui Kasat Narkoba Akp. Heri SH. MH ketika diwancara awak media pada hari Jum’at (03/11/2023) membenarkan adanya ungkap kasus narkoba tersebut.

Bermula adanya informasi yang kami terima bahwa di gedung serba guna Desa Petaling Kecamatan lais sering dijadikan tempat transaksi narkoba, menindak lanjuti informasi tersebut setelah dilakukan penyelidikan mendalam menunjukan bahwa informasi tersebut A1 (dapat dipercaya), sehingga pada hari Rabu (01/11/2023) langsung dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami.

Saat anggota kami melakukan pemeriksaan , terduga pelaku atas nama Parida ada ditempat kejadian, dan setelah dilakukan pemeriksaan secara detail akhirnya anggota kami menemukan barang bukti berupa 6 paket dibungkus dalam plastik klip bening dan dibungkus lagi dengan kantong plastik warna hitam, diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 40, 71 gram.

Barang tersebut ditemukan tergeletak di lantai dan diakui kepemilikannya adalah terduga pelaku Parida. jelasnya.

Saat ini terduga pelaku sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan pasal yang kami terapkan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah ditambah 1/3. tambah Heri .

Editor, “RD MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hut Bhayangkara Ke-79 Polri Tahun 2025, Wabup Dairi Harapkan Polri Lebih Profesional, Modern Dan Terpercaya
Wakil Bupati Taput Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 di Tarutung
Kapolda Lampung Resmikan Jembatan Penghubung Gedung C dan Gedung D Untuk Pelayanan Hukum
Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Beri Penghargaan Kepada 33 Personel Berprestasi
Polri Untuk Masyarakat, Kapolres Tebo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79
Kades lwinutug di duga mendapatkan setoran,terkait perusahaan bodong berbahan kimia tanpa ijin.
Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Terus Kawal dan Kritik Polri demi Kebaikan Bersama
73 Pramuka Purwakarta Siap Mengibarkan Bendera di Jamda Jawa Barat 2025

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:53 WIB

Hut Bhayangkara Ke-79 Polri Tahun 2025, Wabup Dairi Harapkan Polri Lebih Profesional, Modern Dan Terpercaya

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:51 WIB

Wakil Bupati Taput Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-79 di Tarutung

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:13 WIB

Kapolres Lampung Tengah Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Beri Penghargaan Kepada 33 Personel Berprestasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:47 WIB

Polri Untuk Masyarakat, Kapolres Tebo Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:26 WIB

Kades lwinutug di duga mendapatkan setoran,terkait perusahaan bodong berbahan kimia tanpa ijin.

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Polda Aceh Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:23 WIB