Dipimpin Srikandi ROTR Polresta Manado, Pelaku Curas di Paal Dua Yang Viral Di Medsos Berhasil Diamakan

Kamis, 5 Januari 2023 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, Mitramabes com.– Unit reskrim Resmob On the Road Delta Polresta Manado mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa (03/1/2023) sekitar pukul 17.11 WITA.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menjelaskan kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 21 November sekitar pukul 12.00 Wita di Kelurahan Paal Dua, pada saat korban pulang jalan kaki sambil menggenggam handphone merk Samsung, tiba-tiba di rampas oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan kendaraan bermotor lalu kedua pelaku melarikan diri.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus rupiah), merasa keberatan dengan kejadian tersebut ibu korban mendatangi Kantor Polresta Manado dan membuat laporan tersebut.

Merespon laporan tersebut tim ROTR Polresta Manado dibawah pimpinan Ipda Ratu Rurupandang melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan para pelaku, tak tunggu waktu lama tim Resmob Delta langsung mengamankan pelaku YS (20), warga Kelurahan Paal Dua di salah satu hotel kemudian tim melakukan interogasi dan mengantongi indentitas pelaku lainnya yang bertindak sebagai eksekutor atau yang merampas handphone korban namu pada saat diamankan oleh tim ROTR Delta Polresta Manado, pelaku OR (20), warga kelurahan Paal Dua melakukan perlawanan terhadap tim ROTR Polresta Manado sehingga terhadap pelaku OR diberikan tindakan tegas terukur.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mako Polresta Manado,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 ( satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam, 1 (satu) Handphone merk Samsung A 250 dan 2 (Dua) pasang Hoodie masing-masing berwarna Cokelat dan Hijau.

“Terhadap para pelaku diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP Sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh (7) tahun.

Editor : Sofyan MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KEGIATAN MASYARAKAT BEBAS API SOSIALISASI LARANGAN MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR LAHAN DAN/HUTAN
DPD PKS Beri Ucapan Selamat Dan Sukses Kepada H.Carwan Dilantik Jadi Anggota DPRD
– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Azhari, SIP, alias Azhari Cage mengatakan peralihan empat pulau milik Aceh ke Sumatera Utara merupakan bentuk kesewenang-wenangan Pemerintah Pusat terhadap harga diri dan marwah Aceh.
Rakor Reforma Agraria Kaur: Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Penguasaan Lahan Berkelanjutan
Pemda Kaur Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025
Diduga Langgar UU ITE, Pemilik Caffe & Resto UMMIKA Pringsewu Lapor Ke Polda Lampung
Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Polres Tebo Gelar Pembinaan dan Pelatihan Kemampuan bagi Satpam se-Wilkum Polres Tebo

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:17 WIB

KEGIATAN MASYARAKAT BEBAS API SOSIALISASI LARANGAN MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR LAHAN DAN/HUTAN

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:11 WIB

DPD PKS Beri Ucapan Selamat Dan Sukses Kepada H.Carwan Dilantik Jadi Anggota DPRD

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:17 WIB

– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Azhari, SIP, alias Azhari Cage mengatakan peralihan empat pulau milik Aceh ke Sumatera Utara merupakan bentuk kesewenang-wenangan Pemerintah Pusat terhadap harga diri dan marwah Aceh.

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:15 WIB

Rakor Reforma Agraria Kaur: Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Penguasaan Lahan Berkelanjutan

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:12 WIB

Pemda Kaur Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:20 WIB