Deli Serdang/MBS- Diduga Program Indonesia Pintar ( PIP) Reguler SMA Negeri 1 Namorambe masuk ke rekening kepala Sekolah, yang seharusnya tidak boleh terjadi, karena itu adalah hak mutlak murid tidak mampu atau miskin.
Kenapa masih ada saja oknum kepala sekolah yang belum mengetahui sistem/ aturan yang sudah tersistematis Dana PIP Reguler ini , sehingga mereka merasa itu hak mereka bukan hak para muridnya yang kurang mampu dengan sengaja berupaya untuk menunda atau menahan dana tersebut sehingga tidak bisa dipergunakan oleh yang berhak menerimanya/ murid, Kamis 02 November 2023.
Dalam konteks programnya Dana PIP ini tidak bisa dikuasai atau ditunda pencairannya oleh pihak mana pun bila itu sudah waktunya untuk penyaluran ke penerima, apalagi murid tersebut tidak ada tunggakan SPP dan sebagainya, jika bila adapun tunggakan seperti SPP dan lainnya pihak sekolah tidak berhak secara langsung menahan atau memotong langsung dari dana tersebut.
Dana PIP Reguler berupa bentuk bantuan tunai yang pencairannya langsung ke rekening penerima/ murid, bukan Rekening pihak sekolah / kepala sekolah maupun Komite sekolah, ini yang selalu diabaikan oleh pihak – pihak tertentu untuk kepentingan pribadinya.
Seperti yang sekarang ini melanda di SMA Negeri 1 Namo Rambe, ada beberapa siswa sudah mencairkan Dana PIP dari BNI Deli Tua tapi diambil pihak sekolah , sekitar 2 minggu yang lalu, Kenapa masih belum juga tersalurkan Dana PIP tersebut ke siswa..??
Editor Syahril H