Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Limau Tangkap Dua Pelaku Curas

Kamis, 2 November 2023 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus/MBS – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus dan Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Limau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) modus begal yang terajadi di Jalan Raya Pekon Badak, Limau.

Kejadian Curas tersebut dialami korban pada Selasa 24 Oktober lalu pukul 17.00 WIB, yang dimana akibat kejadian curas itu, motor korban jenis Honda BeAt hilang dibawa kabur pelaku sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.

Korban adalah Saini seorang pelajar berusia 17 tahun asal Pekon Padang Ratu Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus yang akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Limau dengan tanggal 24 Oktober 2023.

Kapolsek Limau, Iptu Dedi Yanto mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku yaitu Yusriza Alfin (20) warga Pekon Ketapang, Limau dan AB (15) warga Kota Agung pada Rabu, 31 Oktober 2023, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Keduanya ditangkap di Lingkungan Panca Warna Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus,” kata Iptu Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra,S.IK., Kamis 2 Nopember 2023.

Dilanjutkan Kapolsek dari keterangan pelaku Yusriza ia mengakui terlibat dalam aksi curas di jalan raya Pekon Badak Kecamatan Limau bersama dua rekannya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron yaitu LN warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau dan AN warga Panca Warna Kelurahan Kuripan Kecamatan, Kota Agung.

“Dari hasil Curas, pelaku Yusriza Alfin Perkasa Alfansyah mendapatkan bagian sebesar Rp200 ribu atas penjualan sepeda motor oleh dua DPO,”ucap Dedi Yanto.

Dari penangkapan Yusriza Alfin Perkasa Alfansyah, terungkap fakta baru bahwa ia juga masih dalam status terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Arya, warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus, yang status perkara tersebut dilaporkan di Polsek Limau.

Fakta lainnnya, Yusriza Alfin Perkasa Alfansyah juga seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman dalam perkara tndak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada tahun 2021.

Selain itu, Pelaku Yusriza Alfin Perkasa Alfansyah juga mengakui bahwa ia terlibat dalam aksi tindak pidana Curas bersama tiga orang rekannya, dengan inisial LN dan RA.

“Untuk kejahatan bersama LN dan RA diakuinya terjadi pada bulan September 2023 di Dusun Batu Balai Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus,” ungkapnya.

Dijelaskan kapolsek, kronologis kejadian tersebut bermula ketika korban tengah berkendara menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor plat polisi BE 2587 ZQ hendak memulangkan dongkrak mobil milik orang yang ketinggalan saat mencuci mobil.

Namun, saat tiba di Jalan Raya Pekon Badak, korban dicegat oleh empat orang yang menggunakan dua sepeda motor Honda Vario dan satu sepeda motor Yamaha N-Max warna silver hitam.

Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh, dan kemudian para pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri ke arah Kota Agung.

Kedua pelaku, Yusriza Alfin Perkasa Alfansyah dan AB telah dibawa ke Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana ancaman 9 tahun.

“Khusus AB karena statusnya anak di bawah umur proses hukumnya mengacu UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya.

Mitra Mabes Wilayah Lampung

Facebook Comments Box

Berita Terkait

3 Oknum RT dan 1 Pengurus di Desa Muktiwari Resmi Jadi Tersangka, Ketum KP3D Desak Kejaksaan Segera Limpahkan ke Pengadilan
TNI-Polri Kawal Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off
Selamat Dan Sukses! Kabupaten Banyuasin Jadi Lumbung Pangan Nomor 2 Nasional
Polres Selayar Telah Terbitkan 4.666 SKCK, Antrian Tanggal 20-22 Bisa Datang Besok
Wakil Bupati Bantaeng, Menyampaikan Jawaban Eksekutif Terkait Ranperda Perubahan APBD TA.2025
Satgas Port Visit 2025 Sukses Laksanakan Misi Diplomasi Maritim ke Papua Nugini
Peringati HAN ke-41, Wabup Batu Bara: Anak-Anak adalah Investasi Masa Depan
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Musnahkan 598 Barang Bukti dari 18 Perkara Pidana.

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 23:19 WIB

3 Oknum RT dan 1 Pengurus di Desa Muktiwari Resmi Jadi Tersangka, Ketum KP3D Desak Kejaksaan Segera Limpahkan ke Pengadilan

Jumat, 19 September 2025 - 22:48 WIB

TNI-Polri Kawal Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off

Jumat, 19 September 2025 - 22:23 WIB

Selamat Dan Sukses! Kabupaten Banyuasin Jadi Lumbung Pangan Nomor 2 Nasional

Jumat, 19 September 2025 - 21:35 WIB

Wakil Bupati Bantaeng, Menyampaikan Jawaban Eksekutif Terkait Ranperda Perubahan APBD TA.2025

Jumat, 19 September 2025 - 19:41 WIB

Satgas Port Visit 2025 Sukses Laksanakan Misi Diplomasi Maritim ke Papua Nugini

Berita Terbaru

NASIONAL

TNI-Polri Kawal Nagur Cup, Bupati Sergai Resmi Buka Kick Off

Jumat, 19 Sep 2025 - 22:48 WIB